Monday, October 12, 2026

2,1 Kg Ganja Disita, Dua Pelaku Diamankan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Dua orang pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan, dalam operasi penindakan di Jalan Patrice Lumumba, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di depan Bank BNI Cabang Padangsidimpuan, Minggu (24/8/2025) dini hari.

Kedua pelaku yang diamankan yakni ST (43), warga Desa Hutaraja, Dusun V Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan SH (38), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Dari tangan ST, polisi menyita dua ball ganja seberat bruto 2.100 gram, satu unit handphone merk Samsung warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi BB 4892 HY.

Baca Juga : Insiden di F1 Powerboat Balige, Dua Pembalap Selamat dari Kecelakaan

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan melalui Kanit Idik II, Ipda Erwin Panjaitan, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat tiba di TKP, petugas melihat seorang pelaku duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati dan diperiksa, ditemukan dua ball ganja dalam jok sepeda motornya

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga Mandailing Natal berinisial LB (saat ini masih dalam penyelidikan), yang akan dijual kepada pembeli melalui perantara SH.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH. Meski tidak ditemukan barang bukti padanya, SH tetap diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan.

Lihat Juga : Mobil Tercebur ke Sungai di Tapteng, 3 Penumpang Tewas

“ Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses hukum. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar pemasok utama, ” kata Erwin.

Ia menyebutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya