Tuesday, October 13, 2026

54 Ineks Siap Diedarkan, Warga Asal Muratara Diringkus Polisi Lubuklinggau

Baca Juga

Wartalive.co.id – Seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), R Yayan Eriansyah (43), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau saat hendak mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

- Advertisement -

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 54 butir pil ekstasi. Rinciannya, 50 butir pil warna putih berbentuk bulat dengan berat 15,79 gram dan 4 butir pil warna biru berbentuk kepala kartun seberat 1,82 gram. Selain narkoba, turut disita satu unit mobil Suzuki warna putih bernopol B 9689 PAK yang digunakan tersangka.

Baca Juga : Tangis Pecah di Sihitang, Tiga Rumah Rata dengan Tanah Dilalap Api

“Barang bukti sempat dibuang tak jauh dari lokasi penangkapan, namun berhasil kita temukan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin, Rabu (23/7/2025).

Menurut Najamudin, tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Saat ini, Yayan sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Randy)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya