Monday, October 12, 2026

81 Pasangan di Tapsel Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kantor Camat Sipirok, Kabupaten Tapsel, Selasa (4/8/2026).

Sebanyak 81 pasangan suami istri mengikuti program tersebut untuk memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang selama ini belum tercatat secara resmi.

- Advertisement -

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemkab Tapsel, Pengadilan Agama (PA) Padangsidimpuan, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sipirok.

Acara dibuka oleh Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu, diwakili Wakil Bupati H. Jafar Syahbuddin Ritonga, dihadiri Staf Ahli Bupati, Camat Sipirok, perwakilan PA Padangsidimpuan, Disdukcapil Tapsel, KUA Sipirok, para kepala desa, serta para peserta sidang isbat.

Baca Juga : Bupati Labusel Buka Pelatihan Sawit, Dorong Pekebun Lebih Modern

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga menegaskan, legalitas perkawinan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi.

Menurutnya, status perkawinan yang diakui secara hukum akan memberikan perlindungan bagi suami, istri dan anak, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi.

” Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Dengan status pernikahan yang sah secara hukum, masyarakat akan lebih mudah memperoleh pelayanan administrasi dan perlindungan hak-haknya, ” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan melalui pelayanan administrasi yang lebih mudah dan terpadu.

” Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, Pemkab Tapsel berharap Sidang Isbat Nikah Terpadu dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga, memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tapsel, ” pungkasnya.

Ketua PA Padangsidimpuan, Bainar Ritonga, memberikan apresiasi kepada Pemkab Tapsel atas inisiatif penyelenggaraan sidang isbat terpadu.

Menurutnya, program tersebut merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang selama ini belum memiliki legalitas perkawinan.

Ia menjelaskan, pasangan yang mengikuti sidang akan memperoleh penetapan sah perkawinan dari pengadilan.

Penetapan tersebut selanjutnya menjadi dasar penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama dan pembaruan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil.

” Hari ini masyarakat tidak hanya memperoleh putusan isbat nikah, tetapi juga mendapat kemudahan pelayanan terpadu sehingga tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah di berbagai instansi, ” katanya.

Bainar berharap program serupa dapat terus berlanjut dan mendapat dukungan anggaran melalui APBD Tahun 2027 agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sipirok, Hamdan Siregar, mengungkapkan masih terdapat cukup banyak pasangan suami istri di wilayah Sipirok yang belum memiliki buku nikah karena berbagai kendala, mulai dari keterbatasan ekonomi, kondisi geografis hingga rendahnya kesadaran administrasi.

Ia menyebutkan, pada pelaksanaan perdana Sidang Isbat Nikah Terpadu ini sebanyak 81 pasangan mengikuti proses persidangan.

” Setelah putusan pengadilan diterbitkan, KUA akan memproses penerbitan buku nikah secara bertahap sesuai ketersediaan blanko, dengan target seluruh buku nikah telah diserahkan paling lambat Oktober 2026, ” terangnya.

Lihat Juga : Bupati Labusel Buka Pelatihan Sawit, Dorong Pekebun Lebih Modern

Salah seorang peserta sidang isbat, mengaku bersyukur karena akhirnya pernikahannya memperoleh pengakuan secara hukum setelah bertahun-tahun belum tercatat secara resmi.

” Alhamdulillah, kami sangat terbantu dengan adanya program ini. Selama ini kami kesulitan mengurus dokumen keluarga karena belum memiliki buku nikah. Sekarang kami merasa lebih tenang karena pernikahan kami sudah memiliki kepastian hukum, ” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tapsel, PA Padangsidimpuan dan KUA Sipirok yang terlibat dalam pelaksanaan sidang isbat terpadu.

” Pelayanannya sangat baik dan memudahkan masyarakat. Kami tidak perlu bolak-balik mengurus ke berbagai kantor. Semoga program seperti ini terus dilaksanakan agar masyarakat lain juga bisa merasakan manfaatnya, ” katanya.(Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya