Sunday, October 11, 2026

Serentak 58 Pj Kades Musi Rawas Dilantik

Baca Juga

wartalive.co id – 58 Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) dilantik oleh Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud.Acara pelantikan Pj Kades Mura dilaksanakan di Gedung Auditorium Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, Selasa (25/10/2022).

- Advertisement -

Bupati menegaskan, Pj Kades dituntut untuk mensukseskan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2023 di desanya masing-masing.Selain itu, Pj Kades juga harus netral dalam pelaksanaan Pilkades, sehingga tidak ada kericuhan dan tidak ada yang dirugikan.
Hal itu disampaikan bupati Mura setelah usai melantik 58 pj kades tersebut.

Dikatakannya, tujuan dilantiknya Pj Kades untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades tahun 2023, sampai terpilih Kades definitif.
“Pj Kades ini, adalah ASN. Dan ASN sudah tahu aturan dan tupoksinya, ASN itu harus patuh, harus royal terhadap pemerintahan,” kata bupati.

Bupati juga mengingatkan, Pj Kades harus netral dan tidak memihak dalam pelaksanaan Pilkades mendatang.
“Bisa saja karena Pilkades ini, teman, keluarga dan sahabat bisa pecah. Ini tanggung jawab yang harus dipikul, ASN itu birokrasi, dan mendahulukan kepentingan pemerintahan dibanding pribadi,” ucapnya.

Bupati juga menjelaskan, bahwa Pj Kades adalah rekomendasi dari Camat, karena merupakan ASN Kecamatan.
Untuk itu, jika ada Pj Kades yang tidak netral, maka Camat yang harus bertanggung jawab.

“Kemudian, kalau ada yang harus membayar atau mengeluarkan uang untuk menjadi Pj Kades, laporkan ke saya. Saya akan tindak lanjuti dengan tegas,” ungkap Bupati.

Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Hariyono mengatakan, ada 58 Pj Kades hari ini yang dilantik.
Pj Kades harusnya ASN kecamatan masing-masing. Hanya saja, karena dikhawatirkan terjadi kekurangan, maka ada juga yang berasal dari OPD maupun tenaga guru.

“Ada camat yang khawatir kekurangan personil, pada saat Pilkades mendatang. Maka, untuk Pj Kades kali ini ada yang dari OPD dan tenaga guru,” katanya.
Hanya saja,sambung Hariyono, meraka yang dari luar Kecamatan, tetap harus mendapatkan rekomendasi dari camat yang bersangkutan.

“Misal guru atau dari OPD, dia harus memiliki izin dari pimpinan masing-masing. Kemudian menyampaikan ke camat dan camat yang merekomendasikan untuk diusulkan ke bupati,” ungkapnya.
Kemudian disinggung mengenai masa jabatan Pj Kades, Hariyono menjelaskan, jabatan Pj Kades berlaku enam bulan, setelah itu akan diperpanjang,ungkapnya.(RANDY)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya