wartalive.co.id – Terkait adanya larangan penjualan lima obat yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG), Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Rawas (Mura) sudah melakukan sidak.
Dinkes Mura pun menerjunkan tim untuk menyidak apotek yang menjual obat sirup yang diduga menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak.
“ Kami sudah melakukan sidak dan memberikan peringatakan kepada 21 Apotek dan 8 toko obat agar tidak lagi menjual lima obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kadinkes Mura Drg Maya Kesuma Surya Putri Mars, Selasa (25/10/2022).
Menurut Maya, bila kedepannya ada tambahan lagi obat sirop yang dilarang maka pihaknya akan melakukan sidak lagi untuk menarik obat yang berbahaya dan dikembalikan ke produsen.
Sejauh ini masih lima yang dilarang, dan dari BPOM Pusat juga sudah merilis ada 23 obat sirup aman tanpa kandungan etilen glikol dan dietilen glikol.
“Maya pun menghimbau kepada orang tua untuk saat ini untuk tidak mengonsumsi obat sirup. Bila anak demam baiknya di kompres saja”, pungkasnya.(RANDY)

