Wartalive.co.id – Sebanyak 132 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 desa di Kecamatan Pangururan secara resmi menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun setelah dilantik oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, di Aula Kantor Camat Pangururan pada hari Kamis (22/5).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD yang masih aktif akan mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun.
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menyampaikan dalam sambutannya bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang diatur dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 mengenai BPD.
Baca Juga : Dukung Asta Cita, Kejari Edukasi Hukum Terkait Kopdes Merah Putih Kepada Camat dan Lurah se-Taput
BPD berfungsi untuk membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi dari masyarakat desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Tugas-tugas BPD meliputi menggali aspirasi masyarakat, menampung dan mengelola aspirasi tersebut, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyelenggarakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa.
Selain itu, BPD memiliki tanggung jawab untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, mengadakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, serta membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. BPD juga bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, mengevaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang baik dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 yang mengubah UU no 6 tahun 2014 tentang desa, menetapkan perubahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini merupakan bukti nyata dan komitmen pemerintah dalam mendukung peran BPD dalam pelaksanaan pemerintahan di desa.
“Pemerintah sadar bahwa BPD adalah mitra yang sangat penting dalam pembangunan desa, tentu dengan menjaga keharmonisan yang positif dengan pemerintah desa, bukan keharmonisan untuk membangun kolusi”, kata Ariston.
Sebagai destinasi wisata, Wakil Bupati mengharapkan agar para BPD dapat menjadi teladan dalam memberikan pelayanan yang memuaskan kepada para pengunjung.
Lihat Juga : Apresiasi Atlet PON XXI dan Popprovsu, Wali Kota Siantar Serahkan Bonus
Dalam melaksanakan tugasnya, BPD diharapkan untuk tidak mengutamakan kepentingan sektoral, melainkan menjalin kerjasama yang harmonis dengan semua pihak terkait.
Pengukuhan BPD ini dihadiri oleh berbagai unsur dari Forkopimca Kecamatan Pangururan, termasuk Kadis Sosial dan PMD F. Agust Katokaro, Camat Pangururan Robintang E. Naibaho, Kabid Trantibum Satpol PP Ronalven Silalahi, serta Kepala Desa yang berasal dari seluruh wilayah Kecamatan Pangururan.
Sumber : Kominfo Samosir

