Tuesday, October 13, 2026

Kasus Ekspor CPO: Wilmar Lunasi Tuntutan, Dua Grup Lain Masih Ditunggu

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), baru Wilmar Group yang sepenuhnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11,8 triliun.

“Wilmar sudah mengembalikan secara utuh. Kami berharap Permata Hijau dan Musim Mas segera mengikuti,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, Selasa, 17 Juni 2025.

- Advertisement -

Perkara ini melibatkan 17 anak perusahaan dari tiga grup korporasi besar: lima dari Wilmar Group, lima dari Musim Mas Group, dan tujuh dari Permata Hijau Group. Meski berkas ketiganya terpisah, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 menyatakan mereka lepas dari tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging).

Baca Juga : Pesawat Saudia Airlines SV 5276 Kembali Mengudara Usai Ancaman Bom Dinyatakan Negatif

Ketiga grup dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun hakim menilai tindakan tersebut bukan termasuk tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari tuntutan.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Nilai tuntutan uang pengganti dari tiap grup berbeda: Wilmar Group Rp 11,8 triliun, Permata Hijau Rp 937 miliar, dan Musim Mas Rp 4,8 triliun.

Lima anak usaha Wilmar—yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia—telah menyerahkan uang pengganti tersebut sepenuhnya ke kejaksaan.

Lihat Juga : Polres Samosir Tebar Kepedulian Jelang Hari Bhayangkara: Layanan Medis Gratis dan Baksos

Sementara itu, proses pengembalian dana dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group masih berlangsung. “Kami terus mendorong agar dua grup ini segera melunasi kewajibannya,” tambah Sutikno.

Ia juga menyebutkan, pengembalian dana dari Wilmar telah disertakan dalam memori kasasi tambahan agar bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam proses kasasi mendatang.

Sumber : Tempo.co

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya