Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Hotel Mitra Indah, Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (17/6/2025).
Dalam penggrebekan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel mengamankam seorang pelaku ST (26), warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.
Penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba jenis sabu dalam partai besar di hotel yang berlokasi di kota tersebut.
Baca Juga : Pesawat Saudia Airlines SV 5276 Kembali Mengudara Usai Ancaman Bom Dinyatakan Negatif
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP IR. Sitompul, bersama tim yang terdiri dari Iptu Irwan Sarumpaet dan enam personel lainnya langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, tepatnya di kamar nomor 36 Hotel Mitra Indah petugas langsung mengamankan pelaku yang identitasnya sudah diketahui dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas hitam merk Adidas berisi tiga bungkus plastik merk 99 Durian yang diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 3 kilogram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp700.000 dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba tersebut.
Dalam keterangannya di tempat kejadian, pelaku mengaku, barang haram itu dibawa dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, setelah diajak oleh dua orang pria tak dikenal untuk menjadi sopir menuju Silangkitang.
Di sana, menurut pengakuannya, tas berisi sabu sempat disembunyikan di semak-semak sebelum akhirnya dibawa ke Hotel Mitra Indah untuk menunggu pembeli. Namun, sebelum transaksi sempat dilakukan, tim dari Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil lebih dulu mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti.
Usai diinterogasi, pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Tapsel di Sipirok, untuk proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Rabu (19/6/2025), membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Lihat Juga : Kasus Ekspor CPO: Wilmar Lunasi Tuntutan, Dua Grup Lain Masih Ditunggu
” Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif untuk dikakukan pengembangan kasus, ” ujar AKP Maria
Maria juga menegaskan, Polres Tapsel terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya meliputi Kabuiaten Tapsel dan Paluta.
“ Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan mengajak seluruh warga untuk terus aktif membantu Polri dalam memerangi narkoba, ” pungkasnya. (Wan)

