Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu terus mengakselerasi pensertifikatan tanah wakaf demi memberikan kepastian hukum atas aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial.
Sebagai bentuk komitmen, Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, turun langsung ke loket layanan informasi dan pengaduan untuk memberikan penjelasan kepada para Nazhir terkait proses sertifikasi wakaf rumah ibadah.
Dalam kunjungan tersebut, Khalid didampingi Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang, dan Pembinaan PPAT Muhammad Saleh, SH, serta petugas loket pelayanan.
Baca Juga : 75 Hektare Lahan Strategis di Padangsidimpuan Masih Bermasalah, Ini Langkah Kejari
“ Pensertifikatan tanah wakaf adalah langkah penting untuk memastikan tanah yang telah diikrarkan sebagai wakaf tercatat secara hukum, sehingga terlindungi dari potensi sengketa, penyerobotan, atau perubahan fungsi yang tidak sesuai peruntukannya, ” ujar Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, Jumat (8/8/2025)
Ia menegaskan, tanpa sertifikat, tanah wakaf rentan kehilangan status hukumnya dan berpotensi mengganggu keberlangsungan kegiatan ibadah maupun sosial yang sudah berjalan.
” Dengan sertifikasi, kita memastikan keberlangsungan manfaat tanah wakaf bagi generasi sekarang hingga mendatang, ” terangnya.
Ia menegaskan, Kantah Labuhanbatu berkomitmen memberikan pendampingan penuh kepada para Nazhir agar proses sertifikasi berjalan cepat, tepat, dan transparan.
” Upaya ini sejalan dengan misi menjaga serta memanfaatkan aset wakaf demi kemaslahatan umat, ” ucap Khalid. (Wan/LB)

