Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Pemenuhan Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tahun 2025.
Kegiatan lapangan ini dilaksanakan di bidang tanah HGU No. 1397 dan HGU No. 1433 atas nama PT. Indo Sepadan Jaya, yang berlokasi di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pagkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim monitoring dipimpin oleh Koordinator Siska Yopita Br. Sitepu, SH dan Bapak Satria Lucky Amor Girsang, SH, bersama jajaran Kantah Kabupaten Labuhanbatu.
Koordinator tim monitoring Siska Yopita Br. Sitepu, SH mengatakan, pelaksanaan monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah HGU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
“ Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memastikan hak atas tanah digunakan secara optimal, adil, dan berkelanjutan, ” ujarnya, Kamis (6/11/2025)
Ia menambahkan, peninjauan lapangan ini juga menjadi bagian dari langkah nyata menuju pelayanan pertanahan yang melayani, profesional dan terpercaya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lihat Juga : Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Asahan Apel Siaga bersama Aparat dan Relawan
” Melalui sinergi antara pemerintah dan pihak perusahaan, Kantah Labuhanbatu berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, profesional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Wan/LB)

