Wartalive.co.id – Praktisi hukum, Irsan Harahap, SH, menilai dugaan tindakan oknum Kepala Desa (Kades) Bolatan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang menangani perkara narkotika secara sepihak berpotensi melanggar hukum pidana.
Menurutnya, penanganan perkara narkotika merupakan kewenangan absolut aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aparatur desa tidak memiliki kewenangan untuk mengamankan, memusnahkan barang bukti, apalagi melepaskan terduga pelaku.
Baca Juga : Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Kamtibmas Awal 2026
“ Jika benar oknum Kades mengamankan terduga pelaku, menyimpan, lalu memusnahkan barang bukti narkotika tanpa melibatkan kepolisian, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses penegakan hukum, ” ujar Irsan Harahap, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, tindakan memusnahkan barang bukti tanpa dasar hukum berpotensi dijerat dengan pasal menghilangkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Selain itu, apabila terbukti dengan sengaja melepaskan terduga pelaku, maka dapat dikenakan pasal turut serta atau membantu pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
“ Apalagi bila dalam proses itu ditemukan adanya unsur transaksional atau imbalan tertentu, maka konsekuensi hukumnya akan semakin berat, ” tegas dia.
Irsan juga menyoroti aspek etika jabatan dan penyalahgunaan kewenangan. Sebagai pejabat Pemerintahan Desa, jabatan Kades terikat pada prinsip kepatuhan hukum dan wajib mendukung penegakan hukum, bukan justru mengambil alih kewenangan aparat.
“ Tindakan semacam ini berbahaya karena menciptakan preseden buruk dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa, ” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“ Penegakan hukum harus berjalan objektif dan transparan. Jika terbukti bersalah, siapapun pelakunya, termasuk pejabat desa, harus diproses sesuai hukum yang berlaku, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Tapsel tengah mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan HS (53), oknum Kades Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta atas tindakan menyalahi kewenangan yang dilakukan, dengan menyelesaikan perkara narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini berawal pada Minggu (7/12/2025) lalu sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu, ok um Kades HS, mengamankan seorang pria berinisial SH, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Saat pelaku diamankan bukannya diserahkan ke penegak hukum, namun pelaku justru ditinggalkan oknum Kades di lokasi kejadian, sementara, barang bukti yang diduga narkotika beserta timbangan elektrik dibawa dan disimpan di rumah oknum Kades.
Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan Laksanakan Korp Raport Kenaikan Pangkat TMT 1 Januari 2025
Ironisnya, oknum Kades mengambil kebijakan sepihak dengan memusnahkan barang yang diduga sabu milik pelaku, dimana proses pembakaran barang bukti itu disaksikan beberapa orang warga desa dan pelaku.
“ Kami tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa dan meminta keterangan oknum Kades tersebut, terkait tindakan yang dinilai menyalahi kewenangan tersebut, ” ungkap Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul.(Wan)

