Wartalive.co.id – Aktivis Pemerhati Anti Narkoba Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Adi Saputra Husni Nasution, mengecam keras dugaan tindakan oknum Kepala Desa (Kades) Bolatan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) SH (53), yang diduga melepaskan terduga pengedar narkotika jenis sabu serta memusnahkan barang bukti secara sepihak.
Adi menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan oknum pejabat desa tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkoba yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda, khususnya di wilayah pedesaan.
“ Kalau benar ada oknum pejabat desa yang justru melindungi atau melepaskan terduga pengedar narkoba, itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan moral, ” ujar Adi, Jumat (2/1/2025).
Baca Juga : Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Kamtibmas Awal 2026
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Kota Padangsidimpuan ini, seorang aparat Pemerintahan Desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba, bukan malah mengambil tindakan sepihak yang berpotensi melindungi pelaku kejahatan.
“ Desa hari ini menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Ketika seorang Kades tidak memberi contoh yang benar, dampaknya bisa sangat luas dan merusak tatanan sosial masyarakat, ” katanya.
Adi juga menyatakan dukungan terhadap langkah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
“ Tidak boleh ada impunitas. Siapapun yang terlibat, baik oknum Kades maupun pihak lain, harus diproses sesuai hukum agar menimbulkan efek jera, ” tegasnya.
Lebih lanjut, Adi mengingatkan, pemusnahan barang bukti narkotika tanpa melalui prosedur hukum yang sah justru berpotensi menghilangkan jejak kejahatan dan membuka peluang terjadinya manipulasi hukum.
“ Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka perang melawan narkoba hanya akan menjadi slogan belaka. Masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa negara hadir dan tegas,” tambahnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum.
“ Perang melawan narkoba harus melibatkan semua pihak. Namun tidak boleh ada yang bertindak di luar hukum, terlebih lagi pejabat publik. Narkoba adalah musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Tapsel tengah mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum Kades Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta atas tindakan menyalahi kewenangan yang dilakukan, dengan menyelesaikan perkara narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini berawal pada Minggu (7/12/2025) lalu sekitar pukul 09.20 WIB, yahg saat itu, oknum Kades HS, mengamankan seorang pria berinisial SH, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Saat pelaku diamankan bukannya diserahkan ke penegak hukum, namun pelaku justru ditinggalkan oknum Kades di lokasi kejadian, sementara, barang bukti yang diduga narkotika beserta timbangan elektrik dibawa dan disimpan di rumah oknum Kades.
Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan Laksanakan Korp Raport Kenaikan Pangkat TMT 1 Januari 2025
Ironisnya, oknum Kades mengambil kebijakan sepihak dengan memusnahkan barang yang diduga sabu milik pelaku, dimana proses pembakaran barang bukti itu disaksikan beberapa orang warga desa dan pelaku.
“ Kami tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa dan meminta keterangan oknum Kades tersebut, terkait tindakan yang dinilai menyalahi kewenangan tersebut, ” ungkap Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul.(Wan)

