Wartalive.co.id – Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, kepolisian mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, yang meminta seluruh jajaran bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku peredaran narkoba, terutama apabila melakukan perlawanan saat penindakan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, mengatakan pengungkapan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang.
Baca Juga : Ditinggal Penghuni Pulang Kampung, Rumah Kontrakan Dilalap Api
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DAS alias D (40), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 26 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram, uang tunai Rp75.000, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest warna silver bernomor polisi BK 1305 XJ, serta sebuah dompet warna cokelat.
AKP Sahat Marulam Lumbangaol menjelaskan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba yang menerima informasi terkait seorang pria berjulukan “Dor” yang kerap melintas di kawasan Lingkungan Labuhan dan diduga membawa ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Dapot T. Simanjuntak, melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Pada Jumat siang, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver yang melintas dan kemudian melakukan penghentian secara paksa hingga pengemudinya berhasil diamankan.
Lihat Juga : Wisata Luar Negeri Perdana 2026, IKWI Sumut Pilih Kuala Lumpur
“Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(Saiful)

