Tuesday, October 13, 2026

Polda Sumut Ringkus Pengedar Sabu di Teras Rumah Kosong Deli Serdang

Baca Juga

Wartalive.co.id — Unit 4 Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 13 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

Operasi penangkapan tersebut berlangsung sekira pukul 15.40 WIB di Jalan Rawa Badak, Desa Pematang Johar, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan dan menemukan target sedang berada di sebuah area yang cukup tersembunyi. Tersangka diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di teras sebuah rumah kosong di kawasan tersebut.

- Advertisement -

Tersangka yang diketahui berinisial RA tak berkutik saat sejumlah petugas kepolisian yang melakukan penyamaran (undercover) mengepung posisinya. RA diduga tengah menunggu pembeli atau sedang mempersiapkan barang dagangannya untuk diedarkan ke pemukiman warga sekitar. Penyamaran petugas terbukti efektif dalam memutus ruang gerak tersangka sebelum ia sempat melarikan diri.

Baca Juga : Arus Balik Akhir Pekan Picu Simpang Ringroad Medan Macet Total

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran narkoba. Barang bukti tersebut terdiri dari 7 paket narkotika jenis sabu siap edar, sejumlah plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan, serta sebuah pipet yang diduga digunakan sebagai alat pendukung.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengaku bahwa aktivitasnya dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial B. Saat ini, identitas B telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan secara resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan di atasnya guna memutus rantai distribusi narkoba di Sumatera Utara.

Humas Ditresnarkoba Polda Sumut dalam keterangannya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba. “Jangan beri ruang bagi pengedar narkoba. Mari kita sama-sama menjaga kampung kita agar bersih dari narkoba,” tegas perwakilan Humas Ditresnarkoba Sumut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. “Jika masyarakat melihat ada kegiatan yang mencurigakan, segera lapor ke call center kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. Tersangka RA beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.(febrian)

Sumber: ditresnarkoba sumut

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya