Wartalive.co.id – Tim gabungan dari Polda Sumatera Utara melakukan tindakan tegas dengan menggerebek markas operator judi online (judol) yang berlokasi di Apartemen Royal Condominium, Medan. Operasi ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 19 orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam operasional situs judi tersebut. Seluruh pelaku yang ditangkap di lokasi kejadian langsung digelandang ke Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki pembagian tugas yang terorganisir dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Peran mereka cukup beragam, mulai dari pemegang komando atau leader, petugas operasional, hingga tim pemasaran yang bertugas mencari korban. “Dalam penindakan ini, kami menangkap 19 orang yang sedang melakukan aktivitas mendukung kegiatan judi online,” ujar Bayu dalam konferensi pers, Kamis (26/3).
Baca Juga : Penutup Drainase Simpang Pemda Kembali Rusak, Warga Keluhkan Kualitas Perbaikan
Operasi pembersihan ini menyasar tiga unit kamar yang berbeda di apartemen tersebut, yakni unit nomor 705, 601, dan 1005. Kamar-kamar yang berada di lantai 6, 7, dan 10 ini disinyalir telah dialihfungsikan menjadi pusat kendali atau control room bagi sindikat perjudian tersebut.
Dari total 19 tersangka yang diringkus, polisi mencatat terdapat delapan orang perempuan yang ikut terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut. Kehadiran para tersangka ini menambah daftar panjang jaringan judi online yang berhasil diungkap oleh jajaran Siber Polda Sumut pada tahun 2026 ini.
Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di apartemen tersebut. Setelah melakukan pengintaian mendalam, petugas menemukan bukti kuat adanya aktivitas digital yang mendukung praktik perjudian dari balik dinding kamar apartemen.
Mengenai strategi yang digunakan, sindikat ini diketahui memanfaatkan kekuatan media sosial sebagai sarana promosi utama untuk menjaring pemain. Mereka secara masif menyebarkan tautan dan konten ajakan berjudi kepada masyarakat luas guna meningkatkan trafik dan keuntungan dari situs yang mereka kelola. “Modus mereka adalah mempromosikan situs judi online melalui media sosial yang kemudian disebarkan kepada masyarakat,” jelasnya. (Febrian)
Sumber: warkop jurnalis

