Wartalive.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sukses memutus rantai peredaran narkotika internasional. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 50 kilogram sabu-sabu serta 20.000 butir pil ekstasi yang ditemukan di kawasan perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (19/3/26) pagi. Penindakan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pemantauan situasi di lapangan selama dua pekan terakhir.
Kombes Pol. Andy Arisandi selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah kapal yang mencurigakan bergerak dari perairan Malaysia menuju wilayah hukum Bagan Asahan dengan membawa muatan barang terlarang.
Baca Juga : Polda Sumut Bongkar Markas Judi Online di Apartemen Mewah Medan
Menanggapi laporan tersebut, tim segera melakukan pengintaian secara intensif untuk memastikan kebenaran rute pelayaran kapal target. Setelah target teridentifikasi masuk ke wilayah perairan yang ditentukan, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan pencegatan di tengah laut. “Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Rabu (25/3).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (38) yang merupakan penduduk asli Kabupaten Asahan. Pria tersebut diduga kuat berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan membawa narkotika tersebut masuk ke daratan Indonesia.
Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kapal, polisi menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China berwarna merah yang ternyata berisi sabu seberat 50 kg. Selain itu, petugas juga mendapati 20.000 butir ekstasi beserta barang bukti pendukung lainnya seperti kapal, ponsel, dan perangkat GPS. “Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sbu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstsi. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS,” katanya.
Lihat Juga : Penutup Drainase Simpang Pemda Kembali Rusak, Warga Keluhkan Kualitas Perbaikan
Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa tersangka B tidak bekerja sendiri. Ia mengaku mendapat instruksi dari seseorang berinisial F untuk mengantarkan narkotika tersebut dengan janji upah sebesar Rp70 juta jika misi penyelundupan tersebut berhasil dilakukan hingga tujuan.
Polisi sempat melakukan pengembangan ke rumah terduga pengendali berinisial F, namun pelaku sudah tidak berada di tempat. Hingga saat ini, pihak Polda Sumut masih terus melakukan pengejaran terhadap F dan mendalami jaringan sindikat lintas negara lainnya yang terlibat dalam kasus besar ini. “Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” ujar Andy. (Febrian)
Sumber: lensa kamtibmas

