Sunday, October 11, 2026

Polda Sumut Ringkus Dua Penyalahguna Narkoba di Sunggal, Delapan Paket Sabu Disita

Baca Juga

Wartalive.co.id – Unit 3 Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat dini hari, 28 Maret 2026, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Operasi senyap tersebut dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Balai Desa, Gang Buntu Berkah, Kecamatan Sunggal. Kehadiran petugas yang tiba-tiba membuat para pelaku di dalam rumah tidak berkutik. Lokasi yang berada di pemukiman padat penduduk tersebut memang telah lama menjadi target pantauan pihak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat.

- Advertisement -

Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus dua orang tersangka pria berinisial Y dan D. Keduanya tertangkap tangan sedang asyik berpesta sabu di dalam rumah kontrakan tersebut. Saat diamankan, kondisi kedua tersangka diduga kuat masih di bawah pengaruh zat terlarang tersebut sehingga tidak melakukan perlawanan berarti saat diborgol.

Baca Juga : Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Tegaskan Fokus Pembangunan Desa dan Integrasi Data Lintas Sektoral

Hasil penggeledahan di lokasi membuahkan hasil yang signifikan. Petugas menemukan sebuah dompet berwarna merah yang di dalamnya tersimpan delapan paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh tim Unit 3 Subdit 1 sebagai bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.

Tak berhenti di situ, pihak kepolisian langsung melakukan interogasi cepat di lapangan terhadap kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Y dan D mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang oknum yang lebih besar. Berdasarkan pengakuan mereka, muncul satu nama berinisial DU yang diduga berperan sebagai bandar utama di wilayah tersebut.

Saat ini, identitas DU telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim opsnal Polda Sumut. Polisi berkomitmen untuk mengejar keterkaitan antara pengedar jalanan dengan jaringan yang lebih luas guna memutus rantai distribusi narkotika yang meresahkan warga di Kecamatan Sunggal dan sekitarnya.

Pihak Humas Dit Res Narkoba Polda Sumut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah Sumatera Utara. “Kami tidak akan berhenti hingga Sumatera Utara bersih dari narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor melalui call center jika melihat kegiatan mencurigakan; kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin sepenuhnya,” pungkas Humas Dit Res Narkoba. (Febrian)

Sumber: ditresnarkoba sumut

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya