Monday, October 12, 2026

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Remaja Pengedar Sabu di Medan Marelan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang remaja yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial APT, seorang pemuda yang baru menginjak usia 18 tahun. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, dua pipet runcing, sebuah dompet, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai senilai Rp60.000,- yang diduga hasil transaksi.

- Advertisement -

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini pada Kamis (2/4/2026). Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas aduan dari warga yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas ilegal di lingkungan mereka. “Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Jalan Andansari Durung I, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan,” ujar AKP A.R. Riza.

Baca Juga : Polda Sumut Ringkus Dua Penyalahguna Narkoba di Sunggal, Delapan Paket Sabu Disita

Menurut keterangan AKP A.R. Riza, masyarakat melaporkan bahwa di Jalan Andansari Durung I sering terjadi transaksi narkoba yang sangat meresahkan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan mendalam oleh personel Sat Narkoba guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku.

Operasi penyergapan akhirnya dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, tim lapangan bergerak menuju lokasi sasaran dan menemukan tersangka APT sedang berada di belakang sebuah rumah, yang diduga kuat tengah menunggu calon pembeli barang haram tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, tim menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang menunggu pembeli di belakang rumah. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan yang berlangsung cepat, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika langsung dari genggaman tangan tersangka. Berdasarkan interogasi awal di tempat kejadian, remaja tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui keterlibatannya sebagai pengedar sabu. “Barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, dan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba,” tambahnya.

Saat ini, APT beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai peredaran narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat di wilayah tersebut. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini serta menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas Kasat Narkoba. (Febrian)

Sumber: polrespelabuhanbelawan

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya