Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sukses mengungkap praktik perdagangan bayi di kawasan Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia. Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB ini, menjadi pukulan telak bagi jaringan kriminal yang menyasar anak di bawah umur di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan enam orang tersangka dengan peran yang saling berkaitan. Mereka adalah ET (44) yang bertindak sebagai agen penjual utama, didampingi SS (55), serta pasangan suami istri JG (39) dan SEP selaku pembeli. Selain itu, petugas juga meringkus M (42) yang merupakan ibu kandung bayi, serta SD (41) yang berperan sebagai perantara awal.
Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal. Unit IV PPA menerima informasi awal pada 3 Maret 2026 mengenai adanya pasangan yang diduga kuat telah berulang kali terlibat dalam transaksi jual beli bayi di wilayah tersebut. “Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar AKP Agus Purnomo.
Baca Juga : Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Remaja Pengedar Sabu di Medan Marelan
Menanggapi laporan sensitif itu, tim yang dipimpin oleh IPDA Syukur Waruwu langsung melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan lapangan selama beberapa pekan. Petugas secara cermat membuntuti pergerakan para pelaku untuk memastikan waktu dan lokasi yang tepat guna menyergap para tersangka saat transaksi berlangsung.
Drama penangkapan terjadi di beberapa lokasi berbeda, termasuk momen krusial saat bayi tersebut baru saja diambil dari rumah sakit. Para pelaku kemudian digiring menuju titik pertemuan di area pintu Tol Marelan, di mana polisi sudah bersiap melakukan penyergapan untuk memutus rantai transaksi tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa motif utama di balik aksi nekat M menjual darah dagingnya sendiri adalah himpitan ekonomi, dengan harga kesepakatan awal sebesar Rp12 juta. Namun, tersangka ET sebagai agen kemudian menaikkan harga secara drastis dan menjual bayi tersebut kepada pembeli seharga Rp25 juta demi meraup keuntungan pribadi. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkapnya.
Saat ini, keenam tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Belawan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain yang lebih luas. Sementara itu, bayi yang menjadi korban perdagangan tersebut kini telah mendapatkan perawatan dan dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk memastikan kondisi kesehatannya. (Febrian)
Sumber: polrespelabuhanbelawan

