Tuesday, October 13, 2026

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Jalan Alboin Hutabarat Padangsidimpuan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman warga, Kamis (7/5/2026).

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DS (36) dan RR (30), warga Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame IV, Kelurahan Wek VI, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergerak ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga : Hadapi Ketidakpastian Global, Tapsel Fokus Pemulihan Ekonomi

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan II setempat.

Dari tangan DS, polisi menyita tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu seberat bruto 3,07 gram, satu plastik klip ukuran besar, satu timbangan digital, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.

Sementara dari RR, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,40 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu dompet kecil warna biru dan satu unit handphone.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas terpal warna biru di depan kedua pelaku, sementara sebagian lainnya ditemukan di saku celana RR.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang disebut merupakan warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Lihat Juga : Pembobol Toko Pakaian Tak Berkutik Saat Diamankan Tim Resmob

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi nelalui Kasat Resnarkoba Iptu Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut.

” Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi penangkap dan membuat berita acara interogasi terhadap kedua pelaku, ” ujarnya. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya