Tuesday, October 13, 2026

Pembobol Toko Pakaian Tak Berkutik Saat Diamankan Tim Resmob

Baca Juga

Wartalive.co.id – Sebuah toko pakaian di Kota Padangsidimpuan menjadi sasaran aksi pencurian dengan pemberatan, di Jalan Sutomo, Simpang IKIP, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 09.50 WIB

Akibat kejadian tersebut, korban M. Faisal (38), seorang wiraswasta warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, mengalami kerugian mencapai Rp80.670.000.

- Advertisement -

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti.melalui penyelidikan secara intensif.

Informasi dihimpun, Kamis (7/5/2026) menyebutkan, kejadian pertama kali diketahui oleh Fitriani Siregar, karyawan toko milik korban, saat hendak membuka toko pada pagi hari.

Baca Juga : JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE

Saat memasuki toko, saksi mendapati kondisi di dalam toko sudah berantakan dan pintu belakang dalam keadaan rusak.

Mengetahui hal tersebut, saksi langsung menghubungi korban dan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang dagangan berupa pakaian serta satu unit handphone merek Vivo Y20s yang disimpan di laci kasir telah hilang.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisa tempat kejadian perkara, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial ED (40), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan diperoleh informasi, keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dipimpin Kasat Reskrim, AKP H Naibaho tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, Rabu (6/5/2026)

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang toko sebelum masuk dan mengambil barang-barang milik korban.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y20s warna hitam, 33 helai baju, tujuh celana jeans, dua jaket parasut dan 19 celana pendek yang diduga hasil pencurian.

Lihat Juga : Dzikir Bersama Warnai Harlah ke-99 Ponpes Subulussalam

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

” Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” sebut Kasat. (Lds)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya