Wartalive.co.id – Upaya peredaran narkotika jenis ganja yang diduga berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan, Rabu (10/6/2026)
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja yang akan dipasarkan di wilayah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIS (56), warga Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Kota Padangsidimpuan dan EIM alias ION (49), warga Kelurahan Bagas Na Godang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bal diduga narkotika jenis ganja, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu unit telepon genggam dan satu karung putih yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Baca Juga : Menkeu Tegaskan Transaksi di RI Wajib Pakai Rupiah
Informasi dihimpun, Sabtu (13/6/2026) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, terkait transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Petugas kemudian menyetop kendaraan tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu karung putih yang disimpan di dalam jok sepeda motor dan berisi satu bal diduga ganja.
Dari hasil interogasi awal, MIS mengaku baru saja menjemput ganja tersebut dari seorang pria berinisial N di Kota Panyabungan, Kabupaten Madina dan mengaku mendapat perintah dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan ION.
MIS juga menerangkan, dirinya diberi sepeda motor, telepon genggam, serta uang sebesar Rp2.250.000 untuk keperluan transaksi dan dari jumlah tersebut, Rp2.000.000 disebut diserahkan kepada pemasok di Panyabungan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersebut dan bergerak menuju Jalan Bypass Batunadua Julu.
Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan EIM alias ION yang diduga berperan dalam pengiriman dan peredaran ganja tersebut.
Polisi menduga ganja yang dibawa dari wilayah Madi itu akan diedarkan di kawasan Padangsidimpuan dan Tapsel. Namun, sebelum sempat sampai ke tangan pengguna atau jaringan pengedar lainnya, barang haram tersebut lebih dulu berhasil diamankan petugas.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Juli Purwono membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku dalam kadus kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut.
Lihat Juga : Sumut Bentuk 6.110 Pos Bantuan Hukum untuk Warga
Pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja lintas daerah tersebut.
” Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tabagsel.
” Dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kami tidak bisa bekerja sendiri, namun anun dibutuhkan kolaborasi dengan seluruh lapisan masyarakat, ” tegasnya. (Lds)

