Sunday, October 11, 2026

UIN Syahada Buka Sikap atas Kasus ASN yang Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan menyatakan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dilingkungan UIN Syahada harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan tidak boleh dihakimi sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Dr. Sumper Mulia Harahap, sebagai respons atas informasi yang beredar, terkait salah seorang pegawai UIN Syahada berinisial ASH yang dilaporkan ke polisi.

- Advertisement -

” Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus penegasan sikap institusi dalam menyikapi persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat, ” kata Rektor, di kampus UIN Syahada Padangsidimpuan, Jumat (12/6/2026).

Ia menyampaikan, dalam kasus ini, pihak Universitas telah mengambil sejumlah langkah untuk menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satunya dengan menggelar rapat unsur pimpinan rektorat pada Senin (8/6/2026), serta melakukan asistensi dan konsultasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama.

Baca Juga : Menkeu Tegaskan Transaksi di RI Wajib Pakai Rupiah

Pihak Universitas juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung menyusul adanya laporan resmi yang telah diajukan ke Polrestabes Medan pada 24 Mei 2026.

“ Dugaan pelanggaran ASN harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, kami menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak yang berwenang, ” tegasnya.

Meski demikian, lanjutnya, UIN Syahada tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurutnya, setiap individu berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan yang sama hingga adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

Selain itu, UIN Syahada tetap berkomitmen untuk terus menegakkan kode etik dan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan yang sah, maka institusi akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

“ UIN Syahada Padangsidimpuan berkomitmen menjaga integritas lembaga dan menegakkan kode etik serta disiplin ASN secara profesional dan objektif, ” lanjut Rektor.

Lihat Juga : Sumut Bentuk 6.110 Pos Bantuan Hukum untuk Warga

Rektor juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur di lingkungan kampus.

” Kami berharap masyarakat dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan transparan, ” ungkapnya.

Hadir mendampingi Rektor dalam konferensi pers tersebut, para Wakil Rektor, Dekan, Kabag, Kasubbag di lingkungan UIN Syahada Padangsidimpuan.(Wan)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya