Sunday, October 11, 2026

Pemko Padangsidimpuan Tegaskan Jalan Protokol Harus Bebas dari PKL

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menegaskan, jalan-jalan protokol bukan diperuntukkan sebagai lokasi berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penegasan tersebut disampaikan melalui kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2026).

- Advertisement -

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Akhyar Ramadhan Siregar, didampingi Seksi Penindakan bersama personel Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Pererat Kemitraan Dengan Pengadilan Agama

Pengawasan dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Jalan H.D. Baginda Oloan, Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan Mesjid Raya Baru, Jalan Simarsayang hingga Jalan Sisingamangaraja, Kota Padangsidimpuan.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang kaki lima yang masih berjualan di badan maupun bahu jalan agar segera berpindah ke lokasi yang telah diperuntukkan.

Menurut petugas, keberadaan PKL di jalan protokol dinilai mengganggu ketertiban, keindahan kota, serta berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas.

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL

Di lokasi terpisah, tim turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2011 di kawasan wisata Tor Simarsayang, Kelurahan Losung Batu.

Petugas memberikan peringatan kepada pemilik kafe dan pondok agar tidak memasang penutup pondok melebihi ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga mencopot terpal yang dipasang karena tidak sesuai dengan aturan.

Ia menegaskan agar seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, diharapkan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan kota yang tertib, aman dan nyaman.

Selain melakukan pengawasan terhadap PKL, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk segera memasang Bendera Merah Putih di depan rumah maupun tempat usaha masing-masing sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Lihat Juga : MoU PLN-Kejari Madina Dukung Layanan Kelistrikan Andal

” Kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap Perda, menjaga ketertiban umum, memperindah wajah kota, serta menciptakan suasana yang kondusif menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, ” ujar Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, Jumat (7/8/2026).

Ia mengatakan, pengawasan terhadap kawasan wisata juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan tempat yang dapat mengganggu ketertiban dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.

” Pemko berharap seluruh masyarakat, khususnya pedagang kaki lima dan pelaku usaha, dapat mematuhi setiap ketentuan yang telah diatur dalam Perda dan Perwal, untuk menciptakan ketertiban umum, menjaga keindahan kota, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga, ” katanya.(Wan)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya