Monday, October 12, 2026

MoU PLN-Kejari Madina Dukung Layanan Kelistrikan Andal

Baca Juga

Wartalive.co.id – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berlangsung di Kantor Kejari Madina di Panyabungan, Rabu (5/8/2026).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Manager PLN UP3 Padangsidimpuan, Irham Sofwan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina Mohammad Nursaitias.

- Advertisement -

Penandatanganan MoU tersebut.menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PLN.

Manager PLN UP3 Padangsidimpuan, Irham Sofwan, mengatakan, kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi serta pendampingan hukum bagi PLN dalam menjalankan operasional perusahaan.

Baca Juga : Kurnia Nugraha Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026

Selain itu, kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.

Menurutnya, sinergi dengan Kejari Madina merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam mendukung berbagai kegiatan operasional perusahaan.

” Melalui sinergi dengan Kejaksaan, kami berharap operasional PLN semakin optimal sehingga mampu menghadirkan pelayanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkualitas bagi masyarakat, ” ujar Irham Sofwan.

Ia menambahkan, melalui Nota Kesepahaman tersebut, kedua institusi berkomitmen membangun kolaborasi yang lebih erat dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang Datun, sekaligus mendukung pelayanan publik yang profesional, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

” Dengan terjalinnya kerja sama ini, PLN UP3 Padangsidimpuan optimistis pelaksanaan tugas pelayanan kelistrikan di wilayah kerja, termasuk Kabupaten Madina, akan semakin efektif dan didukung kepastian hukum yang kuat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, ” pungkasnya.

Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan dan Bawaslu Satukan Langkah Hadapi Pemilu 2027

Sementara Kajari Madina Mohammad Nursaitias, menegaskan, Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum.dan tindakan hukum lainnya kepada PLN sesuai ketentuan yang berlaku.

” Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan pendampingan dan dukungan hukum kepada PLN dalam bidang Datun dan sinergi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, meminimalkan potensi permasalahan hukum, serta mendukung pelayanan kelistrikan yang semakin optimal bagi masyarakat, ” ujar Mohammad Nursaitias.(Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya