Wartalive.co.id – Kejaksaan Negeri Musi Rawas mengeksekusi uang rampasan korupsi sebesar Rp61.803.987.500. Dana tersebut berasal dari kasus penerbitan Surat Penguasaan Hak SPH untuk izin perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilaksanakan Kamis, 20 Agustus 2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H.,M.H., bersama Jaksa Eksekutor.
Dalam keterangan resmi diterima LIPOSONLINE.COM, pelaksanaan berdasarkan Surat Perintah Kajari Musi Rawas Nomor: PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Uang rampasan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, yang diperkuat Putusan Banding PT Palembang Nomor: 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG tanggal 27 November 2025, dan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 3049 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Baca Juga : Rayakan Kemerdekaan, Kantah Padangsidimpuan Gelar Lomba
Dengan amar putusan telah inkracht, maka uang tersebut wajib dirampas untuk negara. Rinciannya:
– Rp27.327.662.000 – dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
– Rp34.023.055.500 – dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
– Rp66.000.000 – dirampas untuk negara.
– Rp387.270.000 – dirampas untuk negara.
Total Rp61.803.987.500 telah diterima Kejari Musi Rawas dan akan disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke rekening kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Kajari Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H.,M.H., menegaskan, eksekusi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum korupsi.
Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas Rio Purnama, S.H., M.H., sesuai Pasal 342 ayat 1 KUHAP, Jaksa Eksekutor memiliki kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan secara nyata, tepat, dan sesuai amar putusan.
Keberhasilan penanganan perkara korupsi, diukur bukan hanya dari terbuktinya di pengadilan, tetapi juga dari terlaksananya putusan dan dikembalikannya aset hasil kejahatan kepada negara.
Lihat Juga : MCU Jadi Upaya Jaga Kesehatan Pegawai Kantah Padangsidimpuan
Kejaksaan Negeri Musi Rawas memastikan akan terus menindaklanjuti setiap aset atau hasil tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam rangka pemulihan aset dan keuangan negara.
Dengan disetornya uang rampasan ini ke kas negara, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi keuangan negara dan kepentingan masyarakat Kabupaten Musi Rawas. (Randy)

