Sunday, October 11, 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Sisir Kafe, Pondok Tertutup Ditertibkan.

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah kafe dan pondok di Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari giat rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di wilayah Kota Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Dalam kegiatan itu, personel Satpol PP melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar melakukan penyisiran ke sejumlah kafe dan pondok untuk memastikan pemilik usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya Perwal Kota Padangsidimpuan Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada warung, rumah makan, kafe, kafetaria dan objek wisata.

Baca Juga: Poss Cup III Legend U-35 Resmi Bergulir

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian petugas yakni larangan membuat penutup dinding pondok lebih dari 30 sentimeter.

Namun, dalam penyisiran tersebut petugas masih menemukan sejumlah kafe atau pondok yang menggunakan penutup sehingga terlihat tertutup.

Petugas kemudian melakukan tindakan dengan mencopot penutup pondok tersebut dan menyarankan kepada pemilik pondok untuk tetap mentaati aturan yang berlaku.

Pemilik usaha juga diperingatkan bahwa apabila terpal atau penutup yang melanggar aturan masih dipasang, petugas akan melakukan penyitaan.

Dalam kegiatan yang sama, petugas juga menemukan sepasang pengunjung yang bukan pasangan suami istri berada di dalam pondok tertutup.

Tim kemudian meminta keduanya menunjukkan identitas berupa KTP serta menanyakan status hubungan mereka, namun keduanya tidak membawa identitas saat berada di lokasi.

Lihat Juga: KONI Tapsel Bidik 10 Emas di Porprovsu 2026, 54 Atlet Mulai Difinalisasi

Tim Gakda kemudian memberikan peringatan kepada pasangan tersebut agar tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar norma kesusilaan dan keduanya juga diminta untuk segera meninggalkan lokasi.

Plt Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Renra Dalimunthe didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran norma kesusilaan maupun tindak asusila di kemudian hari.

Ia menyebutkan, kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi pelanggaran Perda dan Perwal di Kota Padangsidimpuan, sekaligus mencegah terjadinya tindak asusila, khususnya di kawasan wisata.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik kafe dan pondok untuk menaati aturan. Jangan menunggu sampai dilakukan tindakan penertiban.

” Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, ” tegasnya. (Wan)

Warta Terbaru

LPON Adukan Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga ke PSSI Pusat

Wartalive.co.id, MEDAN - Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan...

Artikel Menarik Lainnya