Wartalive.co.id – Nias Selatan, Puluhan masyarakat mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan tindak lanjut sejumlah pengaduan yang menurut mereka hingga kini belum memperoleh kejelasan.
Masa aksi berlangsung di halam kantor Inspektorat Nias Selatan, Jalan Arah Lagundri Km 7, pada Rabu (23/4/2026).
Kedatangan warga tersebut tersebut menjadi bentuk keresahan masyarakat atas belum adanya kejelasan mengenai perkembangan sejumlah pengaduan yang telah disampaikan kepada Inspektorat.
Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Sisir Kafe, Pondok Tertutup Ditertibkan.
Masyarakat mempertanyakan, sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun pengaduan disampaikan, tetapi sebagian pelapor masih menunggu kepastian proses, perkembangan penanganan, dan hasil yang dapat diketahui secara jelas.
Dalam penyampaian aspirasinya, Penius Buulolo yang mewakili sejumlah warga.
Aksi ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan agar memperbaiki mekanisme dan keterbukaan dalam penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat tidak datang untuk mencari keributan, melainkan meminta hak mereka untuk memperoleh kejelasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Penius “Masyarakat sudah menunggu cukup lama. Kalau pengaduan hanya diminta untuk menunggu dan bersabar tanpa kepastian perkembangan, lalu kapan masyarakat mendapatkan jawaban?” demikian keresahan yang disampaikan dalam aksi.
Penius Buulolo menilai terdapat dugaan ketidakefektifan dalam mekanisme penanganan sejumlah pengaduan masyarakat di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Karena itu, pihaknya meminta adanya penjelasan yang konkret mengenai status dan tindak lanjut setiap pengaduan, bukan sekadar jawaban normatif untuk terus menunggu.
“Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tanggapan dan kejelasan yang konkret terhadap tuntutan masyarakat, Penius Buulolo menyatakan akan menggelar aksi lanjutan (Jilid II) dengan jumlah massa yang lebih besar, yang ditargetkan mencapai 1.000 peserta, untuk kembali menyampaikan aspirasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan” Tegas Penius.
Lihat Juga: Poss Cup III Legend U-35 Resmi Bergulir
Lanjutnya, aksi lanjutan tersebut tetap akan ditempuh melalui jalur penyampaian pendapat secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengaduan bukan untuk disimpan di dalam laci. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar diminta menunggu tanpa batas,” katanya.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Nias Selatan menjadikan aksi ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan memberikan informasi yang jelas mengenai setiap pengaduan yang telah disampaikan masyarakat.
Berdasarkan hasil liputan, tampak masa aksi berlangsung dengan khidmat. (Saksikan Sarumaha)

