Monday, October 12, 2026

Tambang Tanpa Izin Jadi Sorotan, ESDM Ingatkan Ancaman Hukum

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Setiap aktivitas pertambangan harus memiliki dasar perizinan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Direktur Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Andri, pada kegiatan Sosialisasi Kesadaran Publik Dampak Pembangunan Tanpa Izin di halaman Kantor Camat Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (26/9/2026).

- Advertisement -

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dari Desa Aek Natas, Desa Dolok Godang dan Desa Sihuik-huik dan menghadirkan unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kejaksaan Negeri Tapsel, pemerintah daerah serta sejumlah unsur terkait.

Baca Juga: BSI Siapkan Layanan Gadai Syariah di Padangsidimpuan

Andri menjelaskan bahwa izin pertambangan merupakan bagian dari kewenangan negara dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam.

Menurutnya, izin yang diberikan kepada pelaku usaha bukan hanya memberikan hak untuk melakukan kegiatan pertambangan, tetapi juga disertai berbagai kewajiban.

Kewajiban tersebut antara lain memenuhi persyaratan teknis, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan, termasuk melakukan reklamasi serta pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

“ Setelah diberikan izin, mereka punya hak dan kewajiban. Haknya ada, tetapi kewajibannya pun banyak. Mereka tidak boleh mencemari lingkungan dan setelah selesai harus dilakukan pemulihan lingkungan, ” jelas Andri.

Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan melakukan kegiatan penambangan secara sembarangan tanpa mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

Andri juga menjelaskan terkait kemungkinan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dapat ditetapkan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan tata ruang.

Namun, tidak semua lokasi dapat ditetapkan sebagai WPR dan penetapan tidak dapat dilakukan apabila lokasi yang dimaksud telah berada dalam wilayah perizinan pertambangan pihak lain atau tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Dengan demikian, keberadaan WPR tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya mineral harus dilakukan secara tertib, memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan perizinan.

” Masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan juga perlu memastikan status wilayah dan legalitas kegiatan sebelum melakukan penambangan, ” pungkasnya. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya