Sunday, October 11, 2026

Warga Bergantung pada Tambang, Gus Irawan Siapkan Solusi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak hanya mendorong masyarakat memahami dampak dan konsekuensi hukum dari aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga menyiapkan alternatif usaha produktif bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut.

Hal itu disampaikan Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu saat menghadiri Sosialisasi Kesadaran Publik Dampak Pembangunan Tanpa Izin di halaman Kantor Camat Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Sabtu (26/9/2026).

- Advertisement -

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dari Desa Aek Natas, Desa Dolok Godang dan Desa Sihuik-huik. Sosialisasi menghadirkan unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, unsur pemerintah daerah serta sejumlah unsur terkait.

Dalam arahannya, Gus Irawan mengatakan persoalan penambangan tanpa izin tidak cukup hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum.

Pemerintah juga harus memikirkan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terdampak apabila aktivitas tersebut dihentikan.

Menurutnya, masyarakat harus diberikan pilihan sumber penghidupan yang aman, legal dan berkelanjutan.

“ Biar dulu kemudian karena kami di Tapsel kita ini daerah bencana. Kita harus siapkan program pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai kita menciptakan kemiskinan baru di Tapsel, ” ujar Gus Irawan.

Baca Juga: Tambang Tanpa Izin Jadi Sorotan, ESDM Ingatkan Ancaman Hukum

Ia menyebut bencana yang terjadi sebelumnya turut memberikan dampak terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ribuan rumah terdampak, sementara lebih dari 3.000 hektare sawah mengalami gagal panen hingga puso.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat pemerintah daerah perlu memperkuat program pemulihan ekonomi sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi masyarakat.

Gus Irawan kemudian memaparkan sejumlah program yang dapat dikembangkan masyarakat, mulai dari gerakan tanam jagung, pengembangan ayam petelur atau layer, hingga Gerakan Seribu Kolam.

Program tersebut tidak sebatas pemberian bantuan. Pemerintah akan mendorong pola pendampingan, pembiayaan dan kemitraan agar masyarakat mendapatkan dukungan dari proses produksi hingga pemasaran.

“ Kita sedang mendorong masyarakat kita lebih produktif. Ada banyak program yang kita laksanakan. Tinggal bagaimana kita jalankan, khususnya untuk masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan, ” katanya.

Di sektor pertanian, pemerintah mendorong pengembangan jagung yang terintegrasi dengan peternakan ayam.

Jagung dapat menjadi bahan baku pakan, sementara hasil produksi pertanian memiliki pasar yang lebih jelas.

Bupati menyebut pola yang telah berjalan di Aek Sirara mampu menghasilkan sekitar 5,5 ton jagung per hektare dengan kadar air 14 persen dan harga kontrak sekitar Rp6.500 per kilogram.

Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 0 persen untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat di Tapsel.

Untuk usaha ayam petelur, Pemkab Tapsel melihat masih terbuka peluang pasar yang cukup besar.

Produksi telur lokal saat ini disebut baru memenuhi sekitar 17 persen kebutuhan konsumsi masyarakat.

“ Di awal telur ayam yang diproduksi di Tapsel hanya 10 persen dari konsumsi kita. Sekarang baru sekitar 17 persen. Artinya, masih ada ruang yang besar untuk kita isi, ” jelasnya.

Pola kemitraan akan didorong mulai dari penyediaan kandang, bibit, pakan, pendampingan hingga pemasaran hasil produksi.

Sementara di sektor perikanan, program Seribu Kolam diarahkan bagi masyarakat yang memiliki sumber air memadai, termasuk pengembangan kolam bundar untuk keluarga yang terdampak bencana.

” Hasil produksi ikan nantinya dapat dipasarkan ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun pasar lainnya, ” ujar Gus Irawan.

Bupati Gus Irawan menegaskan, Pemkab Tapsel mendukung penegakan aturan. Namun, menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menyediakan alternatif ekonomi bagi masyarakat.

“ Percuma saya turun dari Jakarta jadi Bupati kalau urusan begini pun tidak mampu. Saya minta tolong, tahan dulu. Karena semua program, intinya visi saya sebagai Bupati Tapsel dalam satu kata sesungguhnya adalah sejahtera, ” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari pembangunan fisik, tetapi juga dari peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah akan terus memperluas ekosistem pemberdayaan ekonomi melalui sektor pertanian, peternakan, perikanan, UMKM, pembiayaan serta kemitraan dengan dunia usaha.

“ Siapa yang harus sejahtera? Pemerintah ini lembaga. Rakyatnya yang harus sejahtera. Maka ukurannya adalah pendapatan masyarakat kita meningkat, ” katanya.

Gus Irawan berharap masyarakat Angkola Selatan dapat memanfaatkan berbagai peluang usaha yang disiapkan pemerintah dan mengikuti pendampingan dari penyuluh maupun perangkat daerah.

” Dengan demikian, peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan lingkungan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pemulihan ekonomi, sehingga masyarakat memiliki sumber penghidupan yang legal, produktif dan berkelanjutan, ” katanya

Lihat Juga: BSI Siapkan Layanan Gadai Syariah di Padangsidimpuan

Direktur Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Andri, menjelaskan bahwa izin pertambangan merupakan bagian dari kewenangan negara dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam.

Menurutnya, izin bukan hanya memberikan hak kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan, tetapi juga menimbulkan sejumlah kewajiban.

Di antaranya memenuhi persyaratan teknis, keselamatan dan lingkungan, termasuk reklamasi serta pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

“ Setelah diberikan izin, mereka punya hak dan kewajiban. Haknya ada, tetapi kewajibannya pun banyak. Mereka tidak boleh mencemari lingkungan dan setelah selesai harus dilakukan pemulihan lingkungan, ” jelasnya.

Kasubsi Intelijen Kejari Tapsel Sori Tua, menekankan pentingnya masyarakat memahami ketentuan hukum terkait aktivitas pertambangan.

Ia mengatakan, fungsi intelijen kejaksaan dalam sosialisasi tersebut lebih mengedepankan upaya pencegahan dan deteksi dini agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Ia juga menjelaskan, sertifikat tanah pada dasarnya memberikan hak atas permukaan tanah.

Sementara sumber daya mineral yang berada di dalam bumi berada dalam penguasaan negara dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, ketentuan pertambangan mengatur sanksi terhadap aktivitas penambangan tanpa izin maupun kegiatan yang berkaitan dengan hasil tambang ilegal.

Pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, mengangkut, menampung, membeli maupun menjual hasil pertambangan ilegal dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diajak berperan dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada aparat atau instansi yang berwenang.

“ Pada pokoknya yang berkaitan atau berhubungan dengan tambang ilegal harus memahami konsekuensi hukumnya, ” tegasnya.(Wan)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya