Wartalive.co.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengawal kegiatan pemasangan spanduk imbauan larangan penambangan tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Sabtu (26/9/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan sosialisasi kesadaran publik yang dilaksanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dampak penambangan tanpa izin.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso melalui Kabag Ops AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan personel sejak awal kegiatan melalui apel kesiapan dan pembagian tugas di sejumlah titik.
“ Personel kami melakukan pengamanan dan pengawalan mulai dari sosialisasi hingga pemasangan plang dan plang imbauan di tiga lokasi, yaitu Desa Dolok Godang, Desa Aek Natas, dan Desa Sihuik-huik, ” ujar Jasama.
Baca Juga: Wabup Rianto Hadiri Wisuda Lulusan STIKes Asyifa Kisaran dan STIKes Sakinah Husada
Di Desa Aek Natas, Tim Kementerian ESDM melakukan pemasangan dua plang besi serta delapan spanduk yang berisi imbauan mengenai bahaya penambangan tanpa izin.
Pemasangan spanduk dan imbauan juga dilakukan di Desa Sihuik-huik dan beberapa lokasi yang menjadi titik pemasangan di antaranya Kantor BPD Desa Sihuik-huik, Simpang Aek Batu Mas dan Kampung Aek Batu Emas.
Jasama menjelaskan, pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kegiatan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak penambangan tanpa izin.
“ Kami memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun seluruh peserta kegiatan, ” katanya.
Ia menegaskan, pengamanan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memastikan kegiatan masyarakat maupun pemerintahan berlangsung aman dan tertib.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administrasi Kementerian ESDM Andi Budifirmanto, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, Sekda Tapsel Sofyan Adil, jajaran Polres Tapsel, TNI, OPD Pemkab Tapsel, serta masyarakat.
Pemasangan spanduk dan plang tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai dampak dan risiko aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin. (Wan)

