Wartalive.co.id, TAPANULI SELATAN – Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Jafar Syahbuddin Ritonga, menegaskan, pemulihan pasca bencana harus mengedepankan pemenuhan hak dan perlindungan anak, bukan hanya berfokus pada pembangunan kembali rumah dan infrastruktur yang rusak.
Penegasan tersebut disampaikan Jafar saat membacakan arahan Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu dalam kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pemerintah Daerah terkait Partisipasi Anak dalam Program Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) di Hotel Mega Permata, Kota Padangsidimpuan, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan ini diikuti unsur perangkat daerah, perwakilan Pemerintah Provinsi secara daring, Forum Anak Kabupaten Tapsel dan Kecamatan Batangtoru, fasilitator Forum Anak, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Baca Juga: Pemulihan Pasca Bencana Tapsel, Gus Irawan Tagih Kepastia
Kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) itu bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam melibatkan anak pada proses perencanaan dan pelaksanaan pemulihan pasca bencana.
Dalam arahannya, Jafar mengatakan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Tapsel tidak hanya merusak rumah, fasilitas umum, dan perekonomian masyarakat, tetapi juga berdampak besar terhadap kehidupan anak-anak.
Menurutnya, anak-anak berisiko kehilangan rasa aman, mengalami gangguan kegiatan belajar, menghadapi perubahan lingkungan sosial, hingga mengalami tekanan psikologis akibat bencana.
“ Anak-anak dapat kehilangan rasa aman, kehilangan tempat belajar, mengalami perubahan lingkungan sosial, bahkan menghadapi berbagai risiko terhadap pemenuhan hak dan perlindungannya. Karena itu, anak tidak boleh hanya dipandang sebagai penerima manfaat, tetapi juga harus ditempatkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk didengar dan berpartisipasi, ” tegasnya.
Ia menjelaskan, aspirasi anak perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan pemulihan, mulai dari keamanan lingkungan tempat tinggal, kelayakan sekolah, ketersediaan ruang bermain, keberlanjutan pendidikan, hingga pendampingan psikososial bagi anak yang mengalami trauma.
Meski demikian, Jafar mengingatkan bahwa pelibatan anak harus disesuaikan dengan usia, tingkat kematangan, dan kemampuan mereka.
Partisipasi anak, katanya, bukan berarti memindahkan tanggung jawab orang dewasa kepada anak, melainkan memberikan ruang yang aman agar pendapat dan kebutuhan mereka dapat didengar serta dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
“ Jangan sampai kita membangun kembali dunia fisik, tetapi lupa membangun kembali rasa aman dan masa depan anak-anak kita, ” ujarnya.
Jafar menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel berkomitmen melaksanakan pemulihan pascabencana secara menyeluruh.
Pembangunan sarana dan prasarana harus berjalan beriringan dengan pemulihan kehidupan sosial, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten, dunia pendidikan, keluarga, masyarakat, lembaga perlindungan anak, dunia usaha, dan seluruh mitra pembangunan.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi dan kolaborasi melalui semangat “Sinergi Dalihan Natolu, Tapsel Bangkit” agar pemulihan tidak sekadar mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi juga membangun lingkungan yang lebih aman, tangguh, inklusif dan ramah anak.
Lihat Juga: Baznas Tapsel Berdayakan Petani Bulu Mario Lewat Bantuan Pertanian
Melalui kegiatan ini Jafar berharap terbangun komitmen bersama untuk memastikan pemulihan pasca bencana di Tapsel tidak hanya memulihkan infrastruktur, tetapi juga menjamin hak, keselamatan, pendidikan, dan masa depan anak-anak terdampak bencana.
“ Kita harus memastikan suara anak menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan dan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Mari kita ciptakan ruang yang aman bagi anak untuk berbicara dan berpartisipasi tanpa rasa takut maupun diskriminasi, ” ajaknya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, yang mengikuti kegiatan secara daring, menyampaikan, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana harus mencakup pemulihan sosial serta pemenuhan hak anak, bukan semata-mata pembangunan fisik.
Ia mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan yang responsif terhadap hak anak.
Menurut Dwi, anak merupakan pemegang hak yang harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan kebutuhannya.
Karena itu, partisipasi anak yang bermakna perlu diwujudkan melalui sinergi perangkat daerah, penguatan kapasitas aparatur dan penyusunan rencana aksi pemulihan pasca bencana yang responsif terhadap hak anak.
Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tapsel, Triyanta Hadil Khoiri Dairiyawan, menjelaskan, pemerintah daerah telah membentuk Forum Anak di tingkat Kecamatan dan Desa sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi anak.
Melalui forum tersebut, anak didorong berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan, termasuk melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi.
Triyanta menyebutkan, bencana banjir dan tanah longsor yang melanda 14 dari 15 Kecamatan di Tapsel pada November 2025 berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk anak-anak yang kehilangan tempat tinggal, mengalami gangguan kegiatan belajar, dan membutuhkan dukungan pemulihan psikologis.
Pemerintah bersama berbagai pihak, lanjutnya, telah melakukan sejumlah upaya pemulihan, di antaranya penyediaan hunian bagi warga terdampak, fasilitas bermain anak di kawasan hunian, sekolah sementara, bantuan perlengkapan sekolah, serta pendampingan psikososial.
Di kawasan hunian sementara Napa dan sejumlah lokasi pemulihan lainnya, penyediaan ruang bermain dan fasilitas pendukung bagi anak menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih layak bagi keluarga penyintas.
Menurut Triyanta, pemulihan yang berorientasi pada anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan agar pemenuhan hak anak berjalan seiring dengan pembangunan kembali wilayah terdampak.
Baca Juga: GRANAT Desak Jaksa dan Hakim Beri Efek Jera bagi Pengedar Narkoba
Analis Kebijakan Madya pada Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Nanang Aminuddin Rachman, dalam paparannya menekankan pentingnya kesamaan pemahaman mengenai hak anak dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin pemenuhannya.
Ia menjelaskan, partisipasi anak bukan sekadar memberikan kesempatan untuk berbicara, tetapi juga memastikan pandangan mereka dipahami dan dipertimbangkan dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Prinsip perlindungan anak tersebut, katanya, antara lain berlandaskan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Nanang menegaskan, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi anak, menghargai pandangan mereka, serta mencegah kekerasan dan diskriminasi.
Dalam pelaksanaan PRRP, aspirasi anak perlu dihimpun melalui mekanisme yang aman, inklusif, dan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
” Selanjutnya, aspirasi tersebut harus diintegrasikan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pemulihan, ” ungkapnya.(Wan)

