Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN- PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Manager (SAM) Sibolga menyatakan stok bahan bakar minyak (BBM) untuk Kota Padangsidimpuan dalam kondisi aman.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan keberatan dan pengaduan masyarakat terkait antrean BBM bersubsidi yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan di Aula Kantor Wali Kota, Jumat (2/10/2026).
Rapat dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap dan dihadiri pihak Pertamina, kepolisian serta unsur Forkopimda.
Rapat digelar menyusul keresahan masyarakat akibat antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Kota, Sadabuan dan SPBU Padangmatinggi.
Antrean kendaraan bahkan mengular hingga memakan badan jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas dan menutup akses ke sejumlah tempat usaha masyarakat.
Baca Juga: Kader Gerindra Tapsel Didorong Hadir di Tengah Masyarakat
Kondisi tersebut juga memunculkan kekhawatiran terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum pelangsir.
Sales Area Manager (SAM) Sibolga PT Pertamina Patra Niaga, Denny Nugrahanto, menjelaskan, kondisi stok BBM di Padangsidimpuan sebenarnya aman.
Untuk tahun 2026, kuota Biosolar yang ditetapkan BPH Migas untuk Kota Padangsidimpuan mencapai 24.667 kiloliter (KL) dan hingga saat ini, realisasi penyalurannya mencapai 19.316 KL.
Sementara itu, kuota Pertalite ditetapkan sebesar 32.702 KL, dengan penyaluran yang telah mencapai 23.640 KL.
Menurut Denny, persoalan antrean bukan disebabkan oleh kekurangan stok, melainkan antara lain dipengaruhi tingginya disparitas harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi setelah kenaikan harga global.
Kondisi tersebut mendorong sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM non subsidi beralih menggunakan BBM bersubsidi.
“ Pengisian berulang terjadi karena sistem kuota harian BPH Migas memperbarui jatah kendaraan setiap tengah malam, ” ujar Denny.
Ia menjelaskan, kewenangan Pertamina dalam melakukan pengawasan berada pada area internal SPBU hingga ujung nozzle.
Karena itu, menurutnya, diperlukan keterlibatan pemerintah daerah dalam mengatur kondisi di luar area SPBU.
“ Jika Pemko menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan atau aturan operasional lokal, Pertamina dan SPBU siap melaksanakannya, ” katanya.
Sementara dari sisi penegakan hukum, mewakili Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan, menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan sistem di internal SPBU sebelum dilakukan tindakan hukum represif.
Menurutnya, persoalan antrean BBM bersubsidi membutuhkan pengawasan bersama dari berbagai pihak.
“ Polisi bekerja berdasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku. Karena itu, harus ada dasar hukum yang jelas dalam melakukan penindakan, ” ujarnya.
Ia berharap, melalui rapat ini, dapat menghasilkan langkah bersama antara Pemko Padangsidimpuan, Pertamina, kepolisian, pengelola SPBU dan pihak terkait lainnya untuk mengurai antrean sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
” Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengambil langkah pengaturan lalu lintas dan operasional SPBU agar antrean kendaraan tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi SPBU, ” terangnya
Lihat Juga: MUI Tapsel Konsolidasi, Gus Irawan Ajak Perkuat Ukhuwah
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, menyampaikan, Pemko Padangsidimpuan menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait antrean BBM bersubsidi yang terjadi di sejumlah SPBU.
Kondisi antrean yang sampai mengular ke badan jalan tentu mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, persoalan ini perlu kita carikan solusi bersama dengan melibatkan Pertamina, kepolisian, pengelola SPBU dan seluruh pihak terkait.
” Yang paling penting, masyarakat mendapatkan pelayanan BBM yang tertib, aman dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat, ” ujarnya
Ia menambahkan, Pemko Padangsidimpuan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pertamina dan Forkopimda untuk menyusun langkah yang konkret.
“ Kita juga akan melihat langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk mengatur kondisi di lapangan, sehingga antrean tidak lagi menimbulkan kemacetan maupun keresahan bagi masyarakat, ” katanya.(Wan)

