Wartalive.co.id – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismail Nasution (58) yang sempat melarikan diri setelah dipaksa lepas oleh sekelompok Orang Tak Kenal (OTK) saat penggerebekan di Bagan Deli Medan Belawan.
Ismail ditangkap pada 13 April 2025 di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), setelah melarikan diri ke Riau.
Ismail Nasution (58) merupakan warga Bagan Deli, Kecamatan Belawan menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia mendapatkan untung jutaan rupiah setiap harinya dari aksi tersebut.
Baca Juga : Menjajaki Usia 77 Tahun, Pemprov Sumut Komitmen Wujudkan Indonesia Emas 2045
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan pada rilis kasus narkoba di Mapolda Sumut (Senin, 14/04/2025), dalam menjalankan bisnis haramnya, Ismail Nasution rela menjadikan sebuah rumah toko (ruko) beberapa loket untuk tempat menjual barang haram tersebut.
Sebelumnya, pada 9 April 2025, Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku peredaran narkoba di Jalan Proyek, Bagan Deli. Namun, saat penggeledahan berlangsung sekelompok orang menyerang petugas dan membakar dua unit sepeda motor dinas sehingga dua pelaku lain, termasuk Ismail, terpaksa dilepaskan di lokasi.
Lihat Juga : Gubernur Sumut Perluas Kerjasama dengan RRT dan Guangdong
Polda Sumut bersama TNI kemudian melakukan operasi gabungan pada 11 April 2025 dan berhasil mengamankan tujuh pelaku penyerangan. Seluruhnya kini diamankan di Polres Belawan untuk proses lebih lanjut.(Ananda)

