Wartalive.co.id – Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil meringkus jaringan bandar sabu dalam operasi pemberantasan narkotika yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/11/2025) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat pelaku dan menyita 37,29 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Baca Juga : SPPG Polres Sergai II Resmi Beroperasi Dukung Program MBG
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
“Jaringan ini dikenal licin, tapi kini tak berkutik. Kami akan proses sesuai hukum dan terus mengembangkan jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry Salamat.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada negosiasi bagi pelanggar narkoba. Kami akan kejar dan berantas demi masyarakat. Ini sejalan dengan prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo,” ujarnya.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat tersangka:
- AS (37) – bandar utama, warga Gajing Jaya
- AA (33) – warga Pematang Bandar
- S (46) – warga Bandar Malela
- S (41) – warga Gajing Jaya
Dari tangan para pelaku, disita berbagai barang bukti, termasuk sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, plastik klip, alat isap, catatan hasil penjualan, serta uang tunai.
Lihat Juga : Pemkab Asahan Dukung Penuh Pengembangan Energi Terbarukan di Sumut
“Ketiga pelaku mengaku sabu tersebut milik AS, yang mendapat pasokan dari seseorang bernama BW di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah,” jelas AKP Henry.
Kasat Narkoba menambahkan, bandar utama menunjukkan sikap tanpa penyesalan saat ditangkap. Namun dengan bukti kuat dan pengakuan lengkap, keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Saiful)

