Wartalive.co.id – Isu dugaan praktik tangkap-lepas terhadap pengedar narkoba yang menyeret nama Polres Mandailing Natal dibantah oleh pihak lembaga rehabilitasi.
Pimpinan Rehabilitasi Amelia Padangsidimpuan, Sarwan Peranginangin. ST, menegaskan bahwa penanganan seorang terduga pengguna narkoba berinisial AR telah dilakukan sesuai prosedur rehabilitasi rawat jalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sarwan kepada awak media di Padangsidimpuan, Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan kabar yang berkembang mengenai dugaan praktik tangkap-lepas di wilayah Mandailing Natal tidak benar.
Menurut Sarwan, AR yang diamankan terkait kasus narkoba pekan lalu telah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak lagi menggunakan maupun terlibat narkoba. Surat tersebut diketahui langsung oleh Alamria Pramana. SPd.I, M.Pd, selaku lurah setempat.
“Yang bersangkutan berasal dari keluarga kurang mampu dan merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga,” ujar Sarwan.
Ia menjelaskan, proses serah terima klien rehabilitasi telah dilakukan secara resmi kepada pihak lembaga rehabilitasi.
Hal itu diperkuat dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Kota Siantar bernomor 470 M5/2026 yang menyatakan bahwa AR termasuk keluarga tidak mampu dan menjadi penopang utama keluarga.
Sarwan menambahkan, di hadapan kepala desa, AR kembali menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000 untuk tidak menggunakan dan tidak terlibat narkoba.
Berdasarkan hal tersebut, klien kemudian dirujuk menjalani program rehabilitasi rawat jalan yang dimulai pada 17 Februari 2026.
“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur rehabilitasi yang berlaku,” tutup Sarwan.(Sr)

