Monday, October 12, 2026

Baru Bebas Sepekan, Residivis di Binjai Kembali Ditangkap Usai Curi Emas dan HP

Baca Juga

Wartalive.co.id – Belum genap satu minggu menghirup udara bebas dari Lapas Tanjungpura karena kasus pencurian, AA (23), warga Stabat, kembali diamankan oleh tim OPS Satres Polsek Binjai. Pria yang dikenal sebagai residivis spesialis pembobol rumah ini diringkus saat berada di Jalan Sei Musi, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu malam (5/7/2025).

Ketika hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan pelaku.

- Advertisement -

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, kepada wartawan pada Senin (7/7/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan pencurian di rumah milik FA (23) di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, yang terjadi pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan: Data Akurat Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku. Saat diamankan pelaku sempat mencoba kabur, lalu petugas melepaskan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan dan kemudian petugas melepaskan tembakan yang mengenai betis kaki kanan pelaku, karena pelaku mencoba kabur,” kata AKP Junaidi.

“Pelaku AA diamankan saat iya sedang duduk di pinggir Jalan, di Jalan Sei Musi, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (5/7) malam,” tambahnya.

Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian.

“Dari tangan tersangka petugas mengaman barang curian yaitu satu unit Handphone, dua buah gelang emas berat 5 gram, satu kalung emas berat 3 gram serta buku tabungan DPB total kerugian sekitar Rp12 Juta Rupiah,” sambung Junaidi.

Lihat Juga : Satgas LPG Kota Padangsidimpuan Dikerahkan, ASN hingga Kafe akan Diawasi

AKP Junaidi juga menambahkan bahwa AA baru saja menyelesaikan masa hukuman di Lapas Tanjungpura pada 2 Juli 2025 dan merupakan residivis kasus pencurian sebelumnya di sebuah ruko.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binjai Selatan untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan rumah dalam keadaan aman, terutama saat malam hari. Kami juga mengapresiasi peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKP Junaidi. (Ananda)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya