Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial MS (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
MS, warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, diamankan petugas di Jalan SM. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan MS, polisi mengamankan 11 bungkusan yang diduga berisi ganja dengan total berat bruto mencapai 10,11 gram.
Informasi dihimpun,.penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga : Semarak HUT RI ke-81, BRI Panyabungan Berikan Bantuan Partisipasi untuk Panyabungan Utara
Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Jalan SM. Raja, Kelurahan Sitamiang yang semakin meresahkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan saat berada di kawasan tersebut, petugas melihat pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah rumah yang tidak berpagar.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkusan kertas warna putih yang diduga berisi ganja dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Petugas kemudian memeriksa kantong belakang sebelah kiri dan menemukan satu kotak rokok merek Surya, yang didalamnya terdapat enam bungkusan kertas warna cokelat yang diduga berisi ganja dan empat bungkusan kertas warna putih yang juga diduga berisi ganja.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan enam paket diduga ganja dengan berat bruto 5,75 gram serta lima paket lainnya dengan berat bruto 4,36 gram.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi didampingi Kepala Lingkungan III Kelurahan Sitamiang, Sulaiman.
Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R, yang kini masih dalam penyelidikan dan ganja itu disebut diperoleh dengan harga Rp150 ribu, untuk diedarkan kembali dengan harga Rp15 ribu per bungkus.
Lihat Juga : Gussa, Putra Personel Polres Tapsel yang Membanggakan
Sementara R yang disebut pelaku sebagai sumber barang masih diburu dan didalami keberadaannya oleh petugas.
Selanjutnya, MS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut.
” Pelaku kini sedang dalam pemeriksaan penyidik, sedangkan R kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), ” sebut Kasat. (Lds)

