Wartalive.co.id – Personel Polsek Belawan berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di Simpang Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, pada Rabu, 14 Mei 2025. Pelaku yang ditangkap adalah Rifai (39) dan Rendi (40), dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 7.000,- yang diduga merupakan hasil dari pungli terhadap para pengemudi truk.
Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh personel untuk mencegah tindakan kejahatan di jalan, termasuk premanisme dan pungli. “Kedua pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang kepada sopir truk yang melintas dengan berpura-pura mengatur arus lalu lintas di lokasi tersebut,” ungkap AKP Ponijo pada Sabtu (17/5).
Baca Juga : Sibolga Marching Competition 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 11 Sekolah
Ia menambahkan bahwa saat kedua pelaku diamankan dan menjalani interogasi awal, mereka mengakui bahwa tindakan pungutan liar tersebut dilakukan dengan alasan kebutuhan ekonomi. “Pengakuan sementara, uang hasil pungli itu mereka gunakan untuk membeli rokok dan makan,” jelas Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan praktik pungli atau premanisme melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,,” tegas AKP Ponijo.(Ananda)

