Wartalive.co.id – Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat diduga menjadi modus seorang perempuan berinisial MA untuk menipu puluhan warga di Kota Padangsidimpuan.
Melalui tawaran investasi yang dipromosikan di media sosial, tersangka diduga berhasil menghimpun dana dari 51 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Padangsidimpuan setelah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/397/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara pada 10 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga menawarkan investasi melalui unggahan di akun Instagram miliknya.
Dalam promosi tersebut, korban dijanjikan keuntungan berlipat, yakni setiap modal Rp1 juta akan dikembalikan menjadi Rp2 juta dalam waktu 7, 14, atau 30 hari.
Baca Juga : DWP UIN Syahada Padangsidimpuan Satukan Komitmen untuk Kemajuan Organisasi dan Kampus
Salah seorang korban, Yuan Putri Kemayung (19), mengaku tertarik setelah melihat unggahan tersebut pada 5 Juli 2026.
Setelah berkomunikasi dengan tersangka dan merasa yakin, korban mentransfer dana investasi sebesar Rp10 juta dan tersangka menjanjikan pengembalian sebesar Rp11,6 juta dalam waktu tujuh hari.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mengetahui bahwa banyak orang lain mengalami kejadian serupa.
Saat dimintai pertanggungjawaban, tersangka mengakui dana yang diterimanya telah habis digunakan untuk menutupi utang kepada pihak lain.
Korban bersama sejumlah saksi kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses secara hukum.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap sedikitnya 51 orang menjadi korban, dengan 48 orang telah menyerahkan identitas dan bukti transfer kepada penyidik.
Nilai investasi yang disetorkan para korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp68 juta, sehingga total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu ATM, dokumen bukti transfer, serta surat pernyataan dari para korban.
Lihat Juga : Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H Naibaho yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan sedikitnya dua alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
” Tersangka diduga menjalankan praktik investasi bodong tersebut sejak Mei hingga Juli 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, ” terangnya. (Lds)

