Wartalive.co.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari adaptasi sistem kerja baru di lingkungan pemerintahan provinsi guna meningkatkan efisiensi.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan khusus, salah satunya adalah penghematan operasional seperti Bahan Bakar Minyak (BBM). Untuk memastikan tujuan tersebut tercapai, Bobby mewacanakan agar seluruh kendaraan dinas tetap ditinggalkan di kantor pada hari Kamis sore guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi saat waktu WFH.
Bobby mengingatkan para ASN agar tidak memanfaatkan momentum WFH untuk pergi berlibur atau sekadar jalan-jalan. Meskipun aturan resmi mengenai penitipan kendaraan dinas masih dalam tahap penggodokan, wacana ini merupakan bentuk antisipasi tegas agar aparatur negara tetap disiplin berada di rumah atau lokasi kerja masing-masing.
Baca Juga : Jalan Brigjen Zein Hamid Rusak Parah, Warga Keluhkan dan Minta Perbaikan Permanen
“Janganlah jalan-jalan, ini kan untuk penghematan (BBM). Kalau perlu nanti hari Kamis nya, kalau perlu ya tapi belum kita buat aturannya, kalau perlu hari Kamis-nya kendaraan dinasnya tinggal aja di kantornya,” kata Bobby Nasution, Jumat (10/4/2026).
Penerapan WFH ini dilakukan secara terbatas dengan kuota 50 persen dari jumlah total pegawai. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh posisi; ASN yang bertugas di bagian operasional, pelayanan publik langsung, serta pejabat eselon I dan II tetap diwajibkan untuk hadir secara fisik di kantor demi menjamin kelancaran roda pemerintahan. “50 persen ya (WFH), yang pasti hari ini yang masuk yang benar-benar operasional,” tuturnya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut, Chusnul Fanany Sitorus, mengonfirmasi bahwa saat ini tingkat kehadiran langsung di kantor memang dibatasi hingga setengah kapasitas. Ia menjelaskan bahwa pengaturan ini telah dikoordinasikan dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pembagian tugas tetap berjalan proporsional. “Saat ini memang untuk yang hadir langsung di Kantor Gubernur 50 persen,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Sumut Chusnul Fanany Sitorus di Kantor Gubsu, Jumat (10/4).
Lihat Juga : Harga BBM Non-Subsidi Melonjak Drastis Per 18 April
Untuk urusan pengawasan, Pemprov Sumut mengandalkan teknologi melalui aplikasi E-kinerja. Melalui sistem ini, ASN yang bertugas dari rumah wajib melakukan pengisian absensi pagi dan sore secara real-time yang dilengkapi dengan fitur pelacakan lokasi (GPS) untuk memastikan posisi mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai penutup, Chusnul menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan WFH. Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga sanksi berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan. “Pasti ada sanksi disiplin, mulai ringan, sedang, maupun berat,” tuturnya.(febrian)

