Wartalive.co.id – Aksi pencurian kembali mengantarkan PS alias Parlin harus berurusan dengan hukum. Pria berusia 38 tahun yang merupakan residivis kasus dugaan pencurian ini kembali masuk bui setelah nekat mencuri 18 potong besi dari sebuah gudang di Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan gudang yang menjadi sasaran diketahui milik Liong Tjun Pin, seorang wiraswasta.
Aksi pelaku terbongkar setelah salah seorang saksi mata melihat pelaku membawa beberapa potongan besi keluar dari dalam gudang yang saat itu tidak dijaga.
Baca Juga : Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan di Medan Helvetia
Informasi tersebut diperkuat lagi oleh seorang pekerja listrik yang mendapati gudang dalam kondisi terbongkar dan gembok pintu dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang di dalam gudang telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp15.419.000 dan langsung melaporkann kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi informasi keberadaan pelaku.
Pada Senin, 29 Desember 2025, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung di kawasan Jalan Baru, Kota Padangsidimpuan dari dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri besi kanopi dari gudang milik korban.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 potong besi kanopi yang telah dipotong-potong serta satu buah gembok dalam kondisi rusak.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Lihat Juga : Polres Asahan Sampaikan Capaian Kinerja 2025, Kapolres: JTP Menurun 2,43 Persen
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP H.Naibaho membenarkan pengungkapan dan penangkapan pelaku dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.
” Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai hukum yang berlaku, ” terangnya. (Lds)

