Tuesday, October 13, 2026

Bupati Asahan Menghadiri Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumut

Baca Juga

Wartalive.co.id -Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan se-Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/06/2026) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memukul gondang sebagai simbol diresmikannya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan se-Sumatera Utara.

- Advertisement -

Demikian siaran pers Dinas Kominfo Kabupaten Asahan pada hari yang sama di Kisaran.

Kegiatan tersebut untuk memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, meningkatkan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendukung pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan hukum secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) serta memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas dukungan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa di Provinsi Sumatera Utara telah terbentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan.

Pencapaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga : Ketua TP PKK Asahan Tinjau Pelaksanaan Program Pokja I Desa Tanjung Asri

Selain itu, berbagai kegiatan penyuluhan hukum telah dilaksanakan di desa dan kelurahan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. menegaskan, bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan se-Sumut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Bobby juga menekankan, penyelesaian persoalan hukum tidak seluruhnya harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, penyelesaian dapat dilakukan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan RJ guna menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum.

Pendekatan RJ dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, Jaga Desa (Program Kejaksaan), serta Babinsa TNI guna membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bupati Asahan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan terhadap program bantuan hukum.

Bupati Asahan juga mengapresiasi perhatian Pemerintah Pusat terhadap penguatan bantuan hukum bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh program bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses keadilan secara merata di Kabupaten Asahan. (Harpen).

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya