Wartalive.co.id – Sosok Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. yang sangat familyer dengan warganya, Hari Kamis (24/09/2026) menyambut secara hangat para pengunjuk rasa dari Dewan Pimpinan Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Asahan di halaman Kantor Bupati Asahan Kisaran.
Unjuk rasa bertepatan dengan Hari Tani Nasional (HTN) diikuti ribuan anggota dan simpatisan HTN Kabupaten Asahan itu mendapat pengawalan ketat dari pihak Polri dan TNI.
Ketua DPW SPI Sumatera Utara Jubaidah Tambunan dan Ketua DPC SPI Asahan Binsar Daniel Manurung dalam orasinya secara bergantian menyampaikan, sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan reforma agraria dengan tema “Reforma Agraria Sejati, Tanah untuk Petani, Keadilan Agraria untuk Rakyat”.
SPI Asahan menilai persoalan Agraria tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif dan legalisasi semata. Penyelesaian konflik tanah,
Menurut SPI, harus memberikan kepastian dan keadilan bagi petani, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah,
Baca Juga: Bupati Hadiri Wisuda Angkatan XXXVI Sarjana IAIDU Kisaran
Mereka meminta kepastian kebijakan pertanahan berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
SPI Asahan juga menegaskan bahwa tanah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, khususnya petani yang menggantungkan kehidupan dan masa depannya dari tanah.
Karena itu, negara dinilai perlu hadir dalam penyelesaian konflik agraria, memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah perjuangan petani, serta menjalankan reforma agraria yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan petani.
“Segera menyelesaikan seluruh konflik tanah yang ada di Kabupaten Asahan dengan mengedepankan keadilan bagi petani dan masyarakat,” tegasnya.
SPI juga meminta Pemkab Asahan agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.
SPI juga memunta Pemkab Asahan menjalankan secara konsisten Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Menjalankan reforma agraria sejati sebagai jalan untuk mewujudkan keadilan agraria, kesejahteraan petani, dan kedaulatan rakyat atas tanah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Asahan menyampaikan, bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan terkait aturan agraria yang telah disahkan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, setelah petunjuk pelaksanaan tersebut diterbitkan, pemerintah daerah akan menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk langkah-langkah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kita masih menunggu petunjuk pelaksana dari pemerintah. Apabila petunjuk pelaksana sudah ada, kita akan melaksanakan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lihat Juga: Api Padam, Polisi Sisir Lokasi Kebakaran 9 Rumah, Kerangka Korban Ditemukan.
Bupati mengajak kelompok tani dan pemerintah untuk bersama-sama mencari solusi dalam penyelesaian persoalan agraria di Kabupaten Asahan. Ia menekankan pentingnya pembahasan bersama agar setiap keputusan yang diambil tidak dilakukan secara sepihak.
“Mari kita bersama-sama, baik dari kelompok tani maupun pemerintah, dalam penyelesaian persoalan pertanian ini. Jangan sampai hanya sepihak yang mengambil keputusan,” ajaknya.
Bupati menyampaikan, bahwa pemerintah bersama kelompok tani dapat merumuskan langkah-langkah penyelesaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kita dapat merumuskan keputusan bersama dan langkah-langkah yang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar bapak dan ibu juga tidak menyalahi aturan.
Pada moment terakhir, Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada SPI yang telah menyampaikan aspirasi secara langsung. Ia juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Serikat Petani Indonesia dalam momentum Hari Tani Nasional. (Harpen).

