Wartalive.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor, yaitu Honda Vario berwarna Hitam Silver dengan nomor polisi 3752 YAP dan Yamaha N-Max berwarna Hitam dengan nomor polisi BK 5746 TBR. Kedua sepeda motor tersebut terparkir di area kos-kosan dalam keadaan stang terkunci, yang terletak di Jalan Tangkul I, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, pada tanggal 30 Januari 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RHS alias Boteng (28) di Jalan Kemenangan, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh korban, yang tercatat dalam nomor LP/B/167/I/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung, yang kemudian memicu dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Wakil Wako Medan Kurban Empat Ekor Sapi, 2 Dikampung Halamannya Paluta
Sebagai hasilnya, pada 7 Juni 2025, Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap RHS.
“Dari hasil Interogasi, pelaku RHS mengakui perbuatannya bersama seorang temannya yaitu Z yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO),” Ungkap Iptu Parulian.
Saat ini, RHS telah berada dalam pengamanan di Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, untuk keperluan proses selanjutnya.(Islino)

