Wartalive.co.id – Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang wanita yang diduga terlibat kasus pencurian telepon genggam di sebuah salon di Jalan Jamin Ginting, tepatnya Salon Suany, Kelurahan Padang Bulan.
Pelaku diketahui bernama Tiodora Simatupang (35), warga Jalan Pintu Air IV Gang Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, pelaku datang untuk melakukan perawatan rambut dan dilayani langsung oleh pemilik salon.
Ketika korban hendak mencuci rambut pelaku, ponsel milik korban diletakkan di meja kasir. Usai perawatan, pelaku berpura-pura akan pulang, namun justru membawa pergi ponsel korban yang ada di meja kasir.
Baca Juga : Bobby Nasution Tunjukkan Kepedulian Kepada Insan Pers
“Atas kejadian itu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B//737/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,” ujar Iptu Poltak, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, ia menuturkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 01.02 WIB. Tim Opsnal Polsek Medan Baru bergerak setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
Dari hasil pengecekan CCTV, identitas pelaku terungkap, hingga akhirnya diketahui berada di sebuah salon lain di kawasan Jalan Jamin Ginting Simpang Pos. Saat sedang melakukan perawatan, pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui beraksi seorang diri. Ia mengaku menjual ponsel hasil curian itu kepada seorang pria yang tidak dikenalnya di Jalan Pancing seharga Rp150.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli beras dan kebutuhan makan.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ananda)

