Sunday, October 11, 2026

Dapat Sabu dari Riau, Residivis di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (8/9/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku MTN (45), warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang diketahui merupakan residivis.

- Advertisement -

Dari tangan MTN, petugas menyita delapan plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,89 gram yang ditemukan di dalam satu kotak rokok merek Surya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik berisi beberapa plastik klip kosong, satu sendok pipet, satu kotak rokok Surya serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Cuaca, Pemkab Samosir Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di Jalan Sudirman, tepatnya di kawasan belakang penjara lama, dekat sebuah warung tuak dan rumah kos.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Sekitar pukul 02.00 WIB Selasa dini hari, personel Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 02.20 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan kotak rokok Surya yang berisi delapan plastik klip transparan diduga sabu, berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang disebut berada di Provinsi Riau. Identitas R kini masih dalam penyelidikan polisi.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, menegaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.

Pihaknya juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut dan diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

” Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, ” tegasnya. (Wan)

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya