Wartalive.co.id – Warga Tapanuli Utara kini dapat mengurus paspor di Unit Layanan Keimigrasian yang berada di Tarutung. Hal ini terlihat pada Rabu (21/5/2025), ketika Unit Layanan Terbatas Keimigrasian Tapanuli Utara dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar melayani puluhan penduduk yang datang untuk mengurus paspor di Jalan Sisingamangaraja Nomor 156A Tarutung.
Pelayanan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan ditujukan bagi masyarakat dari Tarutung serta daerah sekitarnya dan kecamatan lainnya. Mereka tampak antusias dan tertib saat mengantri.
Teodorus Simarmata, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, bersama dengan Benyamin KP Harahap, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan pelayanan perdana yang dilakukan oleh timnya yang berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik.
Baca Juga : Operasi Pekat Toba 2025, Polda Sumut Berantas 1.153 Kasus Premanisme
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Asisten Administrasi Umum Binhot Aritonang, Kepala BKAD, serta beberapa perwakilan dari perangkat daerah terkait untuk memastikan kesiapan dalam mendukung pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Setelah melakukan peninjauan lokasi, Kakanwil Teodorus berpendapat bahwa fasilitas pendukung yang disediakan oleh Pemkab Tapanuli Utara sudah cukup memadai. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dan respons cepat dari Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat SSi MSi.
“Pelayanan pengurusan keimigrasian terbatas di Tarutung sudah dapat kita laksanakan. Dalam waktu dekat ini kita akan mengusulkan agar unit layanan terbatas ini dapat ditingkatkan menjadi Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Terlebih dahulu kita lihat hasil evaluasi dan selanjutnya kita bersama pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar menjadi UKK,” jelas Teodorus Simarmata.
Pihak keimigrasian menginformasikan bahwa hingga pukul 12.00 WIB, telah ada 63 pendaftaran yang diterima untuk pengurusan paspor baru maupun perpanjangan.
“Sampai pukul 12.00 WIB hari ini kita sudah menerima 63 orang pendaftar. Kemungkinan angka 63 tersebut akan bertambah, berhubung pelayan perdana kita membuat kebijakan berupa kelonggaran untuk penerimaan pendaftaran sampai pukul 15.00 WIB. Namun, untuk Hari Rabu minggu depan dan seterusnya, penerimaan pendaftaran sampai pukul 12.00 WIB. Bagi masyarakat yang akan mengurus paspor sebaiknya datang mendaftar sebelum pukul 12.00 WIB, bertempat di kantor ini Jalan Sisingamangaraja Nomor 156 A Tarutung,” urai Benyamin KP Harahap.
Nelson Simanjutak salah seorang masyarakat pengurus paspor mengungkapkan rasa syukur atas dibukanya layanan keimigrasian di Tarutung. “Kami tidak perlu lagi keluar Kabupaten Taput untuk mengurus paspor ini. Terima kasih kepada Bapak Bupati dan juga Pemerintah Pusat dari keimigrasian yang telah memberikan pelayanan sehingga menyentuh langsung kepada masyarakat,” ungkap Nelson.(Andi)

