Saturday, October 10, 2026

Ditjenpas Sumut Bebaskan 86 Napi, Termasuk Bagian dari Amnesti Presiden

Baca Juga

Wartalive.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara mengumumkan bahwa 86 warga binaan di wilayahnya dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, melalui Kabid Pembinaan Hamdi Hasibuan, di Medan.

Menurut Yudi, amnesti ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang berkelakuan baik.

- Advertisement -

Baca Juga : Polda Sumut Temukan Pabrik Narkoba di Kantor OKP

“Kami pastikan pembebasan 86 warga binaan yang menerima amnesti di Sumut telah melalui tahapan verifikasi ketat, bebas dari praktik pungli maupun penyimpangan,” ujar Yudi.

Amnesti adalah pengampunan dari kepala negara yang menghapus seluruh hukuman pidana. Dengan amnesti ini, para penerima langsung bebas tanpa syarat tambahan. Total penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto adalah 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Islino)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya