Tuesday, October 13, 2026

DPRD Minta OPD Dampingi Satpol PP Tegakkan Perda

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi menciptakan ketertiban umum, keamanan, serta menjaga estetika kota.

Penegasan tersebut diwujudkan melalui kegiatan rutin pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, Senin (27/7/2026).

- Advertisement -

” Masyarakat maupun pelaku usaha yang terbukti melanggar Perda dipastikan akan menghadapi tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, ” kata Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, SH, Selasa (28/7/2026)

Ia mengimbau seluruh masyarakat, pedagang, maupun pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan Perda, termasuk tidak menggunakan badan jalan dan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi serta memastikan setiap kegiatan usaha telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

” Pemerintah memastikan pengawasan terhadap kepatuhan Perda akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kota yang lebih baik, ” katanya.

Baca Juga : Kasatgas PRR Minta K/L dan Pemda Aktif Sampaikan Progres Pemulihan Pascabencana

Sebelumnya, kegiatan Penegakan Perda (Gakda) dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, bersama Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Tim Gakda dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Padangsidimpuan Utara, Selatan dan Tenggara.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan pembinaan secara persuasif kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar, khususnya di kawasan Jalan HD Baginda Oloan dan sekitar Pasar Sangkumpal Bonang.

Para pedagang diminta segera memindahkan lapak dagangan agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki.

Selain pembinaan terhadap PKL, Satpol PP juga menertibkan spanduk, banner dan reklame yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti melintang di atas jalan, dipasang pada tiang listrik, tiang lampu, pohon, maupun reklame yang telah habis masa izinnya.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan empat banner vertikal rokok Club Mild, lima banner vertikal rokok Bull, serta satu reklame susu Foyu.

Petugas juga menemukan sebuah tiang reklame yang sudah tidak layak pakai di kawasan Jalan Imam Bonjol, Simpang Silandit, Kota Padangsidimpuan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan sehingga Satpol PP telah berkoordinasi dengan instansi terkait agar pihak vendor segera melakukan pembongkaran.

Dalam kegiatan yang sama, tim melakukan pemeriksaan administrasi izin bangunan pada salah satu proyek pembangunan di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Salambue.

Berdasarkan keterangan pekerja, bangunan tersebut telah memiliki izin. Namun, pemilik diminta segera memasang papan informasi izin bangunan di lokasi proyek agar memudahkan pengawasan petugas.

Sementara Kabid PPUD Satpol PP Kota Padangsidimpuan Akhyar Ramadhan Siregar menegaskan Penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal, namun apabila imbauan tidak diindahkan, tindakan sesuai ketentuan akan diterapkan.

” Kami mengedepankan pembinaan kepada masyarakat. Namun, apabila pelanggaran terus dilakukan dan mengabaikan aturan yang berlaku, tentu akan dilakukan penindakan sesuai Perda. Tujuan kami bukan menghukum, melainkan mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang tertib, aman, nyaman dan indah, ” tegasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, Purnadi, SE menegaskan, DPRD Kota Padangsidimpuan mendukung langkah Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah.

Namun katanya, penegakan Perda tidak boleh hanya dibebankan kepada Satpol PP semata. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengampu masing-masing Perda harus turut hadir mendampingi di lapangan, karena mereka memiliki kewenangan teknis terhadap substansi aturan yang ditegakkan.

Lihat Juga : HUT ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office

Menurut Purnadi, Satpol PP adalah penegak Perda, bukan pemilik seluruh urusan Perda. Karena itu, setiap OPD pengampu wajib turun bersama Satpol PP dalam setiap kegiatan pengawasan maupun penindakan

” Dengan keterlibatan OPD terkait, penegakan produk hukum daerah akan lebih efektif, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, ” ujar Purnadi.

Ia menekankan, keberhasilan penegakan Perda memerlukan sinergi antara Satpol PP sebagai penegak Perda dan OPD teknis sebagai penanggung jawab substansi regulasi yang menjadi dasar pengawasan dan penindakan.

” Jangan sampai Satpol PP bekerja sendiri, sementara dinas teknis yang memahami regulasi hanya menunggu hasil di belakang. Penegakan produk hukum daerah adalah tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, ” tegasnya. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya